Tolak Rujuk, Istri Tewas Dibacok Suami di Ngadirejo Temanggung

Hukum Kriminal44 Dilihat

Liputanjateng.com – Sebuah tragedi memilukan kembali mewarnai catatan kriminalitas domestik di wilayah Jawa Tengah. Kasus pembunuhan di Ngadirejo Temanggung yang terjadi baru-baru ini menyita perhatian publik setelah seorang wanita tewas dibacok suami berinisial DR (30). Korban merupakan seorang ibu rumah tangga yang tercatat sebagai warga Desa Ngaren, Kecamatan Ngadirejo, Kabupaten Temanggung. Korban diduga kuat menjadi sasaran tindakan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) ekstrem. Peristiwa tragis ini menyisakan duka mendalam bagi pihak keluarga, terlebih terduga pelaku pembacokan merupakan suami sah korban sendiri yang saat ini tengah berada dalam pengejaran intensif oleh aparat kepolisian.

Tolak Rujuk, Istri Tewas Dibacok Suami di Ngadirejo Temanggung

Berdasarkan data yang dihimpun dari pihak kepolisian dan kesaksian warga di lokasi kejadian, kronologi pembunuhan Temanggung ini berlangsung pada hari Minggu, 17 Mei 2026, sekitar pukul 12.30 WIB. Peristiwa berdarah tersebut terjadi di kediaman orang tua korban, yaitu rumah saudara R yang terletak di Desa Ngaren. Tempat yang seharusnya menjadi ruang aman perlindungan bagi korban justru berubah menjadi lokasi titik akhir hidupnya. Tindakan KDRT berujung maut ini terjadi di tengah hari bolong, mengejutkan warga sekitar yang selama ini mengenal kawasan tersebut relatif kondusif dan aman.

Menolak Rujuk di Tengah Proses Perceraian

Hingga saat ini, aparat penegak hukum dari Kepolisian Resor (Polres) Temanggung masih terus melakukan pendalaman guna mengungkap motif pembunuhan di Temanggung tersebut secara menyeluruh. Namun, berdasarkan indikasi dan informasi awal yang diperoleh penyidik dari pemeriksaan saksi-saksi, aksi nekat pelaku diduga kuat berlatar belakang asmara dan ego, lantaran korban menolak rujuk saat cerai. Hubungan pernikahan antara pelaku dan korban diketahui memang sedang berada di ambang kehancuran.

Baca Juga! Korban Predator Seksual Pendiri Ponpes di Pati Bertambah Lagi

Kepala Dusun Krajan, Desa Ngaren, Abdullah Syafi’i, memberikan konfirmasi bahwa bahtera rumah tangga pasangan tersebut memang sudah tidak harmonis selama kurang lebih satu tahun terakhir. Sebelum insiden tragis ini meletus, keduanya diketahui tengah menjalani proses cerai berujung pembunuhan ini. Sebelum melakukan pembacokan, pelaku dilaporkan sempat mendatangi rumah orang tua korban untuk mengambil kedua anak mereka dan membawanya ke Desa Traji. Tidak lama setelah mengamankan anak-anaknya, pelaku kembali ke lokasi dengan membawa senjata tajam demi meluapkan emosi akibat konflik rumah tangga Temanggung yang tak terselesaikan.

Luka Bacok Parah di Leher dan Pundak

Kasat Reskrim Polres Temanggung, Iptu Komang Mahendra Deputra, menjelaskan secara detail mengenai kondisi fisik korban pasca-serangan terjadi. Korban DR mengalami luka bacok sabit Temanggung yang dihantamkan secara membabi buta ke bagian tubuh vitalnya. Hasil visum luar menunjukkan adanya luka robek di bagian leher belakang sepanjang 12 centimeter dengan kedalaman mencapai 0,4 centimeter. Selain itu, ditemukan pula luka robek serius di pundak sebelah kiri dengan diameter mencapai 10 centimeter serta kedalaman 0,5 centimeter. Kombinasi luka struktural di area vital inilah yang menjadi penyebab korban meninggal dunia langsung di lokasi kejadian akibat pendarahan hebat.

Aksi Pengejaran Pelaku oleh Adik Korban dan Pihak Kepolisian

Jeritan minta tolong dari ibu korban sempat memecah keheningan siang itu, memicu respons cepat dari adik korban, Faza Ahmad (18), yang saat itu berada di dalam kamar rumah. Ketika keluar ke ruang tengah, Faza mendapati kakaknya sudah terkapar bersimbah darah. Ia sempat melakukan upaya pengejaran spontan terhadap pelaku pembunuhan Temanggung melarikan diri menggunakan sepeda motor ke arah timur. Sayangnya, pelaku bergerak terlalu cepat dan berhasil lolos dari kepungan warga setempat sehingga kini polisi buru pembacok istri tersebut ke berbagai wilayah perbatasan kabupaten.

Saat ini, jajaran Polres Temanggung kejar pelaku bersama Polsek Ngadirejo telah mengerahkan tim buru sergap (buser) untuk mendeteksi keberadaan pelaku melalui pelacakan sinyal seluler dan rute pelarian. Pihak kepolisian juga telah mengamankan sejumlah barang bukti di tempat kejadian perkara (TKP) serta memeriksa keterangan dari para saksi kunci. Jika terbukti bersalah di persidangan, pelaku akan menghadapi jeratan hukum pidana pembunuhan KDRT pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana juncto UU KDRT Nomor 23 Tahun 2004, dengan ancaman hukuman maksimal berupa kurungan seumur hidup atau hukuman mati.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *