SOLO – Proses penyelesaian hukum terkait prahara finansial dan kepailitan raksasa tekstil nasional, PT Sri Rejeki Isman Tbk atau yang lebih dikenal sebagai PT Sritex Group, terus menggelinding di jalur likuidasi aset. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa gelombang ketiga eksekusi lelang kendaraan bermotor dinas dan operasional milik jajaran direksi serta manajemen Sritex yang disita negara telah resmi dilaksanakan. Pelelangan umum ini dipandu langsung secara transparan oleh Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Surakarta.
Dalam agenda pelelangan kali ini, tim kurator kepailitan bersama otoritas terkait mendaftarkan puluhan unit kendaraan roda empat untuk ditawarkan kepada publik guna memulihkan hak-hak kreditur dan kewajiban negara. Berdasarkan data rekapitulasi resmi pasca-penutupan risalah lelang, sebanyak 22 unit kendaraan dinyatakan laku terjual dari total puluhan unit mobil yang ditawarkan. Pelaksanaan lelang aset PT Sritex Solo ini mencatatkan animo pembeli yang cukup kompetitif dari berbagai daerah, meskipun sisa unit lainnya masih harus mengantre untuk skema pelelangan berikutnya.
Hasil Lelang Tahap Ketiga
Pejabat Lelang Ahli Madya KPKNL Surakarta, Lamrahman, mengonfirmasi bahwa jalannya pelaksanaan lelang eksekusi ini merupakan kelanjutan dari rangkaian penilaian aset (*appraisal*) yang telah divalidasi oleh tim kurator independen. Pada pembukaan lelang jilid ketiga ini, pihak otoritas setidaknya memasukkan 61 unit kendaraan roda empat dengan berbagai variasi tipe, tahun perakitan, dan kondisi fisik ke dalam sistem aplikasi e-lelang resmi Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN).
Dari total 61 unit mobil sitaan kepailitan yang dipamerkan dan ditawarkan tersebut, lebih dari sepertiganya berhasil berpindah kepemilikan setelah para peserta lelang menyetorkan uang jaminan dan melakukan penawaran harga (*bidding*) secara terbuka hingga batas waktu yang ditentukan.
“Dari 61 unit kendaraan yang masuk objek lelang, yang terjual atau dinyatakan laku pada lelang kali ini sebanyak 22 unit,” ungkap Lamrahman saat memberikan keterangan resmi mengenai perkembangan hasil eksekusi aset kepailitan tersebut, Rabu (10/6/2026).
Lebih lanjut, Lamrahman membeberkan bahwa portofolio kendaraan yang dilelang mencakup spektrum yang sangat luas, mulai dari kategori mobil keluarga (*Low MPV*), kendaraan operasional tangguh, hingga jajaran sedan mewah eksklusif yang biasa digunakan oleh jajaran eksekutif korporasi. Beberapa merek kenamaan global yang mendominasi katalog lelang antara lain Toyota Avanza, Toyota Camry, Toyota Alphard, hingga sedan premium legendaris Toyota Crown. Menariknya, unit yang mencatatkan tingkat penjualan paling tinggi dan menjadi buruan utama para peserta lelang adalah tipe Toyota Avanza karena dinilai memiliki nilai fungsionalitas tinggi dan nilai jual kembali (*resale value*) yang stabil di pasar sekunder.
Baca Juga! Pembunuhan Anak di Sragen, Bocah 11 Tahun Jadi Korban Ketiga
Strategi Pemotongan Harga Limit untuk Mempercepat Likuidasi Aset
Keberhasilan menjual 22 unit mobil dalam satu siklus lelang ini tidak terlepas dari penyesuaian strategi harga yang diterapkan oleh tim kurator kepailitan bersama KPKNL Surakarta. Perlu diketahui, proses pelelangan massal ini bukan merupakan agenda instan, melainkan sebuah proses panjang yang melelahkan. Tim kurator tercatat telah mengupayakan proses penawaran terbuka ini sebanyak tiga kali.
Siklus lelang perdana atau pertama kali dibuka ke publik pada bulan Desember 2025. Akibat minimnya penawaran karena harga limit yang dinilai masih terlalu tinggi oleh pasar, kurator kembali menggelar lelang tahap kedua pada bulan Februari 2026. Karena masih menyisakan banyak unit, lelang jilid ketiga yang digelar pada paruh pertama Juni 2026 ini akhirnya menerapkan kebijakan pemotongan nilai limit harga bawah secara signifikan guna merangsang daya beli para kolektor maupun pelaku bisnis jual-beli mobil bekas.
Berdasarkan informasi rincian katalog yang dipublikasikan secara terbuka melalui akun media sosial resmi Instagram KPKNL Surakarta di @kpknlsurakarta, publik disuguhkan dengan penurunan harga limit yang sangat menggiurkan untuk kategori mobil mewah eks-manajemen Sritex. Sebagai contoh, unit sedan mewah Mercedes-Benz tipe S-500 ditawarkan dengan nilai limit mulai dari angka Rp161 juta saja. Sementara itu, untuk jenis SUV tangguh Subaru Forester, nilai limitnya dipatok di angka Rp164 juta.
Penurunan harga yang paling drastis dan menyedot perhatian publik terlihat pada kategori MPV premium Toyota Alphard, di mana nilai limit bawahnya dibuka hanya sebesar Rp78 juta—sebuah angka yang jauh di bawah harga pasar normal, meskipun pembeli tentu harus memperhitungkan biaya perbaikan dan pengurusan dokumen hukum kendaraan. Sedangkan untuk armada andalan operasional seperti Toyota Avanza, harga limit per unitnya bergerak sangat kompetitif di rentang harga Rp70 juta hingga Rp89 juta, tergantung pada tahun produksi serta kondisi riil fisik kendaraan.
“Lelang kemarin merupakan lelang yang ketiga, dan nilai nominal yang ditawarkan memang sudah jauh lebih rendah dan dikoreksi dari lelang-lelang sebelumnya. Objek lelang yang laku rata-rata didominasi oleh mobil Avanza yang secara fungsi memang paling cepat diserap pasar,” pungkas Lamrahman.
Asal-Usul Kendaraan Sitaan
Di balik riuh rendahnya proses penawaran harga murah dalam lelang aset PT Sritex Solo ini, terdapat dimensi hukum pidana pencucian uang atau korporasi yang melatarbelakangi penyitaan aset-aset bergerak tersebut. Penjualan puluhan mobil ini tidak murni karena faktor kepailitan perdata niaga biasa, melainkan memiliki keterkaitan erat dengan operasi penegakan hukum berskala besar yang digawangi oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia.
Jauh sebelum lelang ini dieksekusi, tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jambadsus) Kejagung telah melakukan penggeledahan menyeluruh dan penyitaan terhadap total 72 unit mobil dari berbagai kompleks perkantoran dan gedung milik PT Sritex yang berpusat di Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah. Langkah hukum represif tersebut diambil karena korporasi raksasa tersebut sedang dibidik terkait dugaan tindak pidana tata kelola keuangan ilegal dan pengalihan aset secara melawan hukum.
Pihak Korps Adhyaksa menyatakan secara tegas bahwa puluhan kendaraan roda empat tersebut merupakan barang bukti material yang sah demi hukum. Status hukumnya dikategorikan sebagai objek yang diduga kuat berasal atau didapatkan dari hasil kejahatan finansial, atau setidaknya digunakan sebagai alat penunjang operasional untuk memuluskan praktik pelanggaran hukum korporasi yang sedang disidik secara mendalam oleh negara.
“Kita sudah sampaikan ke publik bahwa karena sifatnya barang bukti, kendaraan-kendaraan tersebut bisa bertindak sebagai alat kejahatan atau bisa menjadi hasil dari kejahatan itu sendiri, atau karena posisinya berada di bawah penguasaan penuh pihak yang bersangkutan secara tidak sah,” terang Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar, dalam keterangannya di Kompleks Kejaksaan Tinggi Jakarta.
Mekanisme Transparan Lelang Negara Melalui Platform Resmi DJKN
Guna menghindari praktik kongkalikong dan memastikan akuntabilitas pengembalian aset negara (*asset recovery*), KPKNL Surakarta memastikan seluruh tata cara pelelangan 61 mobil PT Sritex ini dijalankan secara digital berbasis aturan hukum yang ketat. Masyarakat yang berminat tidak perlu datang ke kantor fisik, melainkan mendaftar melalui situs resmi Portal Lelang Indonesia.
Merujuk pada standardisasi regulasi yang dikeluarkan oleh Kementerian Keuangan Republik Indonesia, ada beberapa tahapan wajib yang harus dipenuhi oleh setiap peserta lelang komersial maupun lelang eksekusi panitia kepailitan, antara lain:
- Setiap calon pembeli wajib mendaftarkan identitas resmi berupa KTP, NPWP, dan nomor rekening bank aktif untuk diverifikasi oleh sistem pusat DJKN guna memastikan validitas data.
- Sebelum dapat mengajukan angka penawaran, peserta diwajibkan menyetorkan uang jaminan dengan nominal berkisar antara 20% hingga 50% dari harga limit yang telah ditentukan. Uang jaminan ini disetor via *virtual account* dan akan dikembalikan utuh 100% tanpa potongan jika peserta kalah dalam lelang.
- Proses penentuan pemenang didasarkan pada penawaran tertinggi. Pemenang lelang yang sah diberikan waktu maksimal lima hari kerja untuk melunasi sisa harga pokok lelang ditambah dengan bea lelang pembeli sebesar 2% guna mendapatkan kutipan risalah lelang sebagai dasar pengurusan balik nama kendaraan.
Sisa 39 unit mobil operasional PT Sritex yang belum laku terjual dalam agenda penawaran ketiga ini akan dikembalikan ke dalam penguasaan tim kurator kepailitan. Pihak kurator bersama KPKNL Surakarta kini tengah merumuskan kalkulasi ulang apakah akan kembali menurunkan harga limit pada lelang gelombang keempat, atau menerapkan skema penjualan aset secara damai di bawah tangan (*onderhands*) sesuai dengan koridor Undang-Undang Kepailitan dan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang berlaku di Indonesia.

