LIPUTANJATENG.COM – Polisi menyita sejumlah senjata tajam dalam kasus tawuran antarkelompok remaja di Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah. Tawuran tersebut menewaskan seorang pelajar berinisial FFK (16), asal Boyolali.
Barang bukti yang diamankan meliputi enam senjata tajam, busur dan anak panah, dua stik golf, dua jaket, dua ponsel, rekaman CCTV, serta satu sepeda motor Honda PCX berwarna abu-abu muda.
Direktur Reserse Perlindungan Perempuan, Perempuan dan Anak, serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA PPO) Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Nunuk Setiyowati, menyampaikan temuan tersebut di Mapolsek Banyumanik, Minggu (11/10/2026).
Polisi menemukan sejumlah barang bukti di lokasi tawuran dan sebuah rumah kosong yang diduga menjadi tempat penyimpanan senjata. Penyidik juga mendalami keterlibatan anggota kedua kelompok dalam peristiwa tersebut.
BACA JUGA :
Polisi Sita Klewang Sepanjang 1,6 Meter
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Anwar Nasir, menjelaskan bahwa pelaku diduga menggunakan klewang sepanjang 1,6 meter untuk menyerang korban hingga meninggal dunia.
Polisi masih menyelidiki asal senjata tersebut. Penyidik juga mendalami kepemilikan senjata tajam dan alat pemukul yang dibawa anggota kedua kelompok.
Menurut Anwar, kepemilikan dan penggunaan senjata dalam tawuran dapat menjadi bagian dari proses penyidikan. Polisi tidak hanya mengusut serangan yang menewaskan korban, tetapi juga menelusuri keterlibatan pihak lain yang membawa senjata tajam maupun alat pemukul.
Penyidik turut mendalami pengakuan bahwa stik golf dibawa sebagai alat untuk melindungi diri apabila terjadi bentrokan.
Tawuran Bermula dari Janjian di Instagram
Nunuk menjelaskan bahwa tawuran tersebut melibatkan dua kelompok remaja, yakni IB dan GPU. Kedua kelompok diduga menyepakati pertemuan melalui media sosial Instagram sebelum bentrokan terjadi.
Mereka berencana bertemu di Bundaran Jalan Perintis Kemerdekaan, kawasan Pudakpayung, Banyumanik, Semarang, pada Minggu (11/10/2026) sekitar pukul 04.15 WIB.
Saat kelompok IB melintas di depan RS Banyumanik 2, mereka melihat anggota kelompok GPU sudah berada di sekitar gang rumah sakit. Kelompok IB kemudian memutar balik kendaraan dan menyerang kelompok GPU.
Serangan tersebut menyebabkan FFK meninggal dunia akibat luka bacok di bagian kepala. Korban diketahui merupakan anggota kelompok GPU.
Polisi masih mendalami rangkaian kejadian dan peran setiap anggota kelompok yang terlibat dalam bentrokan tersebut.
Polisi Tetapkan Satu Tersangka
Dalam penanganan kasus tawuran maut di Semarang ini, polisi telah mengamankan sembilan orang. Penyidik menetapkan seorang pemuda berinisial KPA (18) sebagai tersangka.
Selain memeriksa orang-orang yang diamankan, polisi meminta keterangan dari tiga saksi lain, yaitu petugas parkir, karyawan swasta, dan ayah korban.
Nunuk mengatakan penyidik masih mengembangkan perkara untuk memastikan kemungkinan keterlibatan pelaku lain. Polisi juga mendalami peran masing-masing anggota dari kedua kelompok.
Atas perkara tersebut, tersangka dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (3) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 466 ayat (3) dan/atau Pasal 262 ayat (4) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Ancaman hukuman yang disebutkan polisi mencapai 15 tahun penjara.
Polisi masih melanjutkan penyidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa tawuran yang menewaskan pelajar tersebut.







