Ayah di Kendal Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil dan Buang Bayi

Hukum Kriminal41 Dilihat

KENDAL – Kasus kekerasan seksual dalam keluarga kembali mengguncang Kabupaten Kendal, Jawa Tengah. Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kendal berhasil meringkus seorang pria berinisial AN (36), warga Kecamatan Ringinarum, Kendal. AN dengan tega melakukan aksi pencabulan dan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri berkali-kali hingga korban berbadan dua.

Bejatnya lagi, kasus ini baru terungkap setelah masyarakat digegerkan oleh penemuan seorang bayi yang dibuang di sebuah kebun milik warga.

Ayah di Kendal Tega Perkosa Anak Kandung hingga Hamil dan Buang Bayi

Kapolres Kendal, AKBP Hendry Susanto Sianipar, mengungkapkan bahwa tersangka AN berhasil diamankan oleh petugas pada Selasa (19/05/2026) dini hari. Sebelum ditangkap, pelaku sempat mencoba melarikan diri untuk menghindar dari kejaran pihak kepolisian.

“Satreskrim Polres Kendal telah mengamankan satu pelaku tindak kejahatan pencabulan di bawah umur. Tersangka ini kami amankan setelah tega menghamili anak kandungnya sendiri,” kata AKBP Hendry Susanto Sianipar saat menggelar rilis ungkap kasus di aula Mapolres Kendal, Rabu (20/05/2026).

Hendry menjelaskan, dalam pelariannya, AN sempat kabur ke ibu kota Jakarta selama satu hari. Namun, merasa situasi tidak aman atau mengira perburuannya telah mereda, tersangka memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Ringinarum.

“Tersangka ini sempat kabur ke Jakarta selama satu hari terus balik lagi ke Ringinarum. Begitu kami mendapatkan informasi mengenai keberadaan tersangka di tempat persembunyiannya, anggota langsung bergerak cepat melakukan penangkapan,” sambung Kapolres.

Beraksi Sembilan Kali Sejak Tahun 2024

Berdasarkan hasil pemeriksaan mendalam dan interogasi yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Kendal, tersangka AN mengakui seluruh perbuatan bejatnya. Nafsu bejat tersebut tidak hanya dilakukan sekali, melainkan sudah berlangsung selama bertahun-tahun tanpa diketahui oleh orang lain.

“Dari pengakuan tersangka, aksi pencabulan ini dilakukan lebih dari satu kali. Pelaku sudah mencabuli dan memerkosa anak kandungnya sendiri sejak tahun 2024 hingga terakhir pada bulan April 2026 kemarin,” jelas AKBP Hendry.

Total, tersangka tercatat telah melancarkan aksi tidak terpujinya itu sebanyak sembilan kali. Akibat perbuatan berulang tersebut, korban yang masih di bawah umur akhirnya hamil dan mengandung anak dari ayah kandungnya sendiri.

Terungkap dari Misteri Penemuan Bayi di Kebun Warga

Misteri pemerkosaan sedarah (incest) ini awalnya tertutup rapat hingga sebuah peristiwa mengejutkan terjadi pada Rabu (13/05/2026) lalu. Saat itu, warga Desa Kedunggading dihebohkan dengan penemuan sesosok bayi yang sengaja dibuang di area perkebunan.

Polisi yang menerima laporan tersebut langsung melakukan penyelidikan intensif untuk mencari tahu siapa orang tua yang tega membuang darah dagingnya sendiri. Dari penelusuran medis dan keterangan saksi-saksi, polisi akhirnya berhasil mengidentifikasi ibu dari bayi tersebut, yang tak lain adalah korban.

Bak jatuh tertimpa tangga, setelah dilakukan pendalaman, fakta memilukan justru terungkap. Ibu bayi tersebut ternyata merupakan korban pemerkosaan yang dilakukan oleh ayah kandungnya sendiri, yakni tersangka AN. Diduga karena panik dan malu atas hasil hubungan gelap kedekatan sedarah tersebut, bayi itu akhirnya dibuang ke kebun.

Terancam Hukuman Maksimal 20 Tahun Penjara

Pihak kepolisian memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan memberikan hukuman yang seberat-beratnya bagi pelaku, mengingat korban adalah anak kandung yang seharusnya dilindungi. Atas tindakan kejinya, AN kini harus mendekam di sel tahanan Mapolres Kendal untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Baca Juga! Tolak Rujuk, Istri Tewas Dibacok Suami di Ngadirejo Temanggung

“Karena kejinya perbuatan tersangka terhadap anak kandungnya sendiri, maka kami menerapkan pasal berlapis. Tersangka dijerat dengan Pasal 473 ayat (9) KUHP atau Pasal 418 ayat (1) KUHP tentang pencabulan dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKBP Hendry Susanto Sianipar.

Saat ini, korban yang mengalami trauma mendalam tengah mendapatkan pendampingan psikologis dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Kendal bersama Dinas Sosial setempat untuk memulihkan kondisi mental dan fisiknya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *