Pati – Kasus dugaan kekerasan seksual yang menjerat AS (51), seorang pendiri pondok pesantren (ponpes) di Kabupaten Pati, Jawa Tengah, kini terus bergulir dan memasuki babak baru. Jumlah korban yang melaporkan tindakan bejat tersangka dipastikan bertambah. Langkah berani ini diambil oleh salah satu mantan santriwati setelah sekian lama bungkam akibat tekanan psikologis dan doktrin manipulatif yang diterimanya.
Satu korban tambahan ini resmi melayangkan laporan ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Pati didampingi oleh tim advokasi. Fakta baru ini mengindikasikan bahwa aksi predator seksual yang dilakukan oleh oknum pimpinan lembaga pendidikan agama tersebut diduga telah berlangsung selama bertahun-tahun dengan pola yang terstruktur.
Kronologi Pelaporan Korban Kedua
Keberanian korban baru ini mencuat ke publik pada Kamis (14/5/2026). Korban yang merupakan mantan santriwati sekaligus jemaah majelis pengajian yang dipimpin oleh AS, mendatangi Markas Polresta Pati sekitar pukul 13.00 WIB. Kehadirannya tidak sendiri, melainkan dikawal ketat oleh Aliansi Santri Pati untuk Demokrasi (Aspirasi), sebuah gerakan yang fokus mengawal keadilan bagi para korban.
Sesampainya di lokasi, korban langsung diarahkan menuju ruang penyidik Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Pati untuk menjalani pemeriksaan intensif. Proses penanganan ini berlangsung cukup lama. Hingga pukul 17.00 WIB, tim penyidik masih menggali keterangan mendalam dari korban guna melengkapi berkas perkara.
Penasihat Hukum Tim Advokasi Aspirasi, Muhammad Burhanudin Gufron, membenarkan jalannya pemeriksaan tersebut. Menurutnya, korban sengaja mendatangi posko pengaduan yang dibuka oleh aliansi karena merasa membutuhkan perlindungan hukum dan solusi nyata atas trauma masa lalu yang dipendamnya sendiri.
Memanfaatkan Doktrin “Kepatuhan Mutlak” kepada Guru
Berdasarkan hasil investigasi awal dan wawancara yang dilakukan oleh tim kuasa hukum, tindakan pencabulan dan kekerasan seksual yang dialami oleh korban kedua ini terjadi dalam kurun waktu tahun 2013 hingga 2014. Pada saat peristiwa kelam itu terjadi, status korban sebenarnya sudah menginjak usia dewasa dan telah cakap umur menurut hukum.
Namun, mengapa korban baru berani melaporkannya sekarang, setelah lebih dari satu dekade berlalu? Gufron menjelaskan bahwa faktor utama yang membuat korban bungkam selama bertahun-tahun adalah adanya tekanan mental yang luar biasa. Pelaku diduga menggunakan pola manipulasi psikologis yang serupa di setiap aksinya, yaitu menanamkan doktrin kepatuhan buta.
“Polanya hampir sama dari hasil wawancara dua orang korban ini. Menurut penuturan klien kami, doktrin kepatuhan mutlak kepada guru atau orang tua diterapkan secara ketat kepada seluruh pengikutnya,” ujar Gufron.
Dalam lingkungan institusi keagamaan, konsep takzim atau menghormati guru sering kali disalahgunakan oleh oknum predator seks untuk memuluskan aksi bejat mereka. Korban dibuat merasa bersalah, takut berdosa, atau menganggap tindakan pelaku sebagai bagian dari keberkahan. Doktrin manipulatif inilah yang melumpuhkan keberanian korban untuk melapor kepada keluarga maupun aparat penegak hukum pada saat kejadian.
Korban baru menemukan momentum dan keberanian moral setelah mengetahui bahwa tersangka AS telah resmi ditahan oleh pihak kepolisian atas laporan korban pertama.
Dampak Psikologis yang Mendalam pada Korban
Kekerasan seksual di lingkungan pendidikan tidak hanya meninggalkan luka fisik, melainkan menyisakan trauma psikologis yang sangat mendalam dan berkepanjangan. Tim Advokasi Aspirasi mengungkapkan bahwa kondisi psikologis korban kedua saat ini berada dalam keadaan yang kurang stabil. Rasa takut, cemas, dan bayang-bayang masa lalu yang kelam masih terus membayangi kehidupan sehari-hari korban.
Oleh karena itu, selain memberikan pendampingan hukum pidana di kepolisian, tim aliansi juga berkomitmen untuk mengupayakan pemulihan psikososial bagi korban agar hak-haknya sebagai manusia dan korban kejahatan dapat terpenuhi secara adil.
Respons Polresta Pati dan Pembentukan Posko Pengaduan
Pihak kepolisian bergerak cepat merespons aduan baru ini. Wakasat Reskrim Polresta Pati, AKP Iswantoro, memberikan konfirmasi resmi mengenai adanya penambahan jumlah korban yang melaporkan pendiri Ponpes TQ Ndolo Kusumo yang terletak di Kecamatan Tlogowungu tersebut.
Pihak penyidik menegaskan akan terus mendalami keterangan korban untuk menentukan pasal pidana tambahan yang tepat untuk disangkakan kepada tersangka AS. Guna mengantisipasi adanya korban-korban lain yang masih takut bersuara, Polresta Pati secara resmi telah membentuk Posko Pengaduan Khusus Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
AKP Iswantoro mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya mantan santriwati atau pengikut majelis di ponpes tersebut yang merasa pernah menjadi korban tindakan serupa, untuk tidak ragu melaporkan diri ke polisi. Pihak kepolisian menjamin kerahasiaan identitas serta keselamatan para pelapor.
Jangan Berikan Stigma Buruk pada Lembaga Pesantren
Di sisi lain, Ketua Aspirasi Santri Pati untuk Demokrasi, Tomy Roisun Nasih, mengingatkan masyarakat agar tetap bijak dalam menyikapi kasus ini. Ia meminta dengan sangat agar publik tidak menyamaratakan kasus ini dan memberikan stigma negatif kepada seluruh pondok pesantren yang ada di Kabupaten Pati.
Menurut Tomy, tindakan keji yang dilakukan oleh AS murni merupakan perbuatan oknum pribadi, bukan mencerminkan institusi pesantren secara keseluruhan. Pesantren memiliki sejarah panjang dan kontribusi besar dalam mendidik karakter bangsa serta melahirkan tokoh-tokoh nasional.
“Kami memohon kepada masyarakat luas jangan menyematkan stigma buruk kepada pesantren karena ulah segelintir oknum. Ingatlah betapa banyak jasa pesantren untuk bangsa ini, dan berapa banyak tokoh bangsa yang lahir dari rahim pesantren,” tegas Tomy.
Aspirasi sendiri telah mendirikan posko pendampingan independen. Tomy berharap keberadaan posko ini dapat menjadi wadah yang aman bagi para korban untuk saling menguatkan dan membawa kasus ini hingga tuntas di meja hijau. Sebab, jika korban memilih diam, hal itu justru akan memperingan posisi hukum pelaku di mata pengadilan.







