Pemilik Biro Haji Plus di Solo Dilaporkan Tipu Rekan Rp104 Juta

Hukum Kriminal38 Dilihat

SOLO – Kasus dugaan penipuan berkedok keberangkatan ibadah ke Tanah Suci kembali mencuat di wilayah Jawa Tengah. Kali ini, nasib pilu menimpa Sri Wijiningsih (61), seorang warga Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar. Impian sucinya untuk menunaikan ibadah haji plus terpaksa pupus seketika setelah uang tabungan pensiun almarhum suaminya raib digondol oleh oknum pemilik biro perjalanan haji berinisial D yang berbasis di Kota Solo.

Pemilik Biro Haji Plus di Solo Dilaporkan Tipu Rekan Rp104 Juta

Tidak tanggung-tanggung, korban mengalami kerugian materiil mencapai Rp104 juta. Ironisnya, pelaku penipuan tersebut bukanlah orang asing, melainkan rekan sejawat yang sudah lama dikenal korban sewaktu sama-sama aktif mengelola sebuah biro umrah di wilayah Solo Raya. Akibat tidak adanya iktikad baik dari pelaku untuk mengembalikan uang yang telah disetorkan, korban akhirnya resmi menempuh jalur hukum dengan melaporkan pelaku ke Kepolisian Resor Kota (Polresta) Surakarta.

Tergiur Iming-Iming Haji Plus Murah Tanpa Antre

Peristiwa memilukan ini bermula ketika Sri Wijiningsih kembali menjalin komunikasi dengan D. Berdasarkan keterangan korban, D sebelumnya merupakan rekan kerjanya di salah satu biro perjalanan umrah. Namun, D kemudian memutuskan untuk keluar dan mendirikan biro perjalanan haji dan umrah mandiri di Solo. Berbekal kedekatan historis dan profesional tersebut, D menghubungi Sri pada akhir tahun 2024 untuk menawarkan sebuah program yang diklaim sebagai “Haji Plus Promo”.

Pelaku menawarkan paket haji eksklusif dengan harga normal sebesar Rp199 juta. Namun, dengan dalih hubungan pertemanan yang sudah terjalin lama, D memberikan potongan harga atau diskon fantastis sebesar Rp100 juta kepada Sri. Sehingga, Sri hanya diwajibkan membayar sisa biaya sebesar Rp99 juta hingga sekitar Rp104 juta termasuk biaya administrasi tambahan. Sebagai imbalan atas diskon besar tersebut, Sri juga diminta bantuan untuk ikut memasarkan program haji milik biro baru tersebut kepada jaringan kenalannya.

“(D) Menghubungi saya diajak haji plus. Notabene bayar Rp 199 juta, diskon Rp 100 juta karena sudah kenal dengan saya, dan intinya nanti bisa ikut memasarkan. Saya juga tidak tahu itu ilegal, saya kan juga lansia nggak mudeng (tidak paham),” ujar Sri Wijiningsih saat memberikan keterangan pers kepada awak media di kediamannya, Selasa (2/6/2026).

Selain menawarkan harga yang miring di bawah standar resmi Kementerian Agama, pelaku D juga meyakinkan korban bahwa ia bisa berangkat ke Arab Saudi dalam waktu yang sangat cepat tanpa harus mengantre bertahun-tahun seperti regulasi haji reguler. Pelaku menjanjikan jadwal keberangkatan pasti pada bulan Juni 2025. Janji manis inilah yang membuat benteng kewaspadaan korban runtuh, terlebih keinginan melaksanakan ibadah haji merupakan impian terbesarnya di usia senja.

Menggunakan Uang Pensiun Almarhum Suami yang Berpangkat TNI

Bagi Sri Wijiningsih, nominal Rp104 juta bukanlah jumlah yang sedikit. Uang tersebut merupakan akumulasi dari seluruh dana pensiun dan tunjangan peninggalan almarhum suaminya yang merupakan seorang purnawirawan TNI (dahulu ABRI). Sri mengisahkan bahwa mendiang suaminya adalah penerima anugerah kehormatan Bintang Mahaputra, sebuah penghargaan tertinggi yang diberikan negara kepada warga negara sipil maupun militer atas jasa luar biasa terhadap bangsa.

Berkat penghargaan Bintang Mahaputra tersebut, Sri menerima pencairan gaji penuh (full) selama satu tahun penuh dari institusi terkait, seperti Persatuan Advokat Indonesia (Peradi) tempat suaminya sempat berkiprah, serta dari PT ASABRI (Persero). Seluruh dana yang terkumpul selama setahun itu ia simpan rapat-rapat dengan satu tujuan mulia: menggunakannya sebagai ongkos naik haji demi menghormati ingatan sang suami.

“Saya senang diiming-imingi dengan haji karena saya ingin menunjukkan bahwa uang tinggalan dari almarhum suami saya, itu saya kumpulin selama satu tahun. Dari uang dari Peradi, dari ASABRI karena suami saya ABRI (TNI), sehingga terkumpul Rp100 jutaan lebih. Karena suami saya sudah Bintang Mahaputra, setahun penuh saya dapat gaji full,” kata Sri dengan nada bicara bergetar menahan kesedihan.

Demi melunasi biaya yang diminta oleh D, Sri mulai menyetorkan uang tabungannya secara bertahap dengan sistem cicilan. Pembayaran pertama dilakukan pada bulan Desember 2024. Sepanjang periode tersebut hingga Mei 2025, Sri menyetor uang dengan nominal bervariasi antara Rp1,3 juta hingga Rp10 juta per transaksi langsung kepada D. Pada pertengahan Mei 2025, total akumulasi dana yang masuk ke rekening pelaku telah mencapai Rp104 juta, dan dinyatakan lunas oleh pihak biro.

Dokumen Palsu, Visa Turis, dan Terdampar di Bandara Jeddah

Kecurigaan Sri mulai timbul ketika kalender paruh pertama tahun 2025 sudah mendekati akhir, dan tanggal keberangkatan yang dijanjikan pada Juni 2025 sudah di depan mata. Sri berulang kali menghubungi D untuk menanyakan kejelasan dokumen wajib seperti paspor, visa haji, dan jadwal manasik. Namun, D selalu berkelit dengan berbagai alasan teknis dan meminta Sri untuk bersabar karena proses administrasi di Kedutaan Besar Arab Saudi sedang mengalami antrean padat.

Hingga puncaknya pada tanggal 2 Juni 2025 hari yang seharusnya menjadi momen keberangkatan Sri ke Tanah Suci dokumen visa dan paspor atas nama dirinya tidak kunjung diserahkan oleh D. Namun anehnya, di hari yang sama, D justru memberangkatkan tujuh orang jamaah lain yang merupakan rekan-rekan atau “kru” dari Sri yang direkrut dari berbagai wilayah, seperti Jakarta, Yogyakarta, dan Kelurahan Panularan, Solo. Ketujuh orang ini bisa berangkat karena mereka secara mandiri telah memiliki paspor pribadi dan visa turis.

Belakangan terungkap bahwa modus yang digunakan D untuk memberangkatkan ketujuh orang tersebut adalah menggunakan visa kunjungan atau visa turis (tourist visa), bukan visa resmi haji (muassasah/furoda). Pelaku meyakinkan para jamaah bahwa setibanya di Arab Saudi, ada pihak lokal yang akan menjemput dan mengurus pemutihan dokumen agar mereka tetap bisa melaksanakan ibadah haji secara ilegal.

“Akhirnya D berangkatkan kru saya yang 7 orang, dengan visa tur, yang katanya mau haji. Katanya: ‘nanti tenang wae, di sana sudah ada yang nampani (menyambut)’. Ternyata setelah beli visa tur dan lain sebagainya, mereka tidak sampai ke Mekkah Madinah, tapi cuma mandek di Jeddah. Di situ tidak bisa keluar dari bandara karena diawasi ketat polisi Arab Saudi dan dianggap ilegal,” urai Sri membeberkan nasib rekan-rekannya.

Akibat pengawasan otoritas keamanan Arab Saudi yang sangat ketat menjelang puncak musim haji, ketujuh jamaah asal Indonesia tersebut tertahan di area imigrasi Bandara Internasional King Abdulaziz, Jeddah selama lima hari berturut-turut. Mereka tidak diperbolehkan keluar dari zona bandara karena terindikasi menyalahgunakan izin tinggal untuk berhaji secara non-prosedural. Setelah terlunta-lunta tanpa kejelasan, ketujuh orang tersebut akhirnya dideportasi dan terpaksa pulang ke tanah air melalui rute transit di Singapura.

Alibi Aliran Dana ke Tahanan di Bondowoso

Mengetahui rombongan rekannya gagal total dan mendapati dirinya sendiri batal berangkat, Sri Wijiningsih didampingi oleh anak kandungnya langsung mengonfrontasi D di kantor bironya. Sri menuntut pengembalian utuh (refund) uang tabungannya sebesar Rp104 juta karena kegagalan mutlak berada di pihak penyedia jasa biro perjalanan.

Namun, dalam pertemuan tersebut, D menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dan terkesan lepas tanggung jawab. Alih-alih mengembalikan uang, D justru menawarkan solusi alternatif berupa kompensasi penjadwalan ulang (reschedule) pemberangkatan haji pada musim tahun berikutnya. Tawaran tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh Sri yang sudah telanjur kehilangan kepercayaan. Hingga saat ini, dari total kerugian ratusan juta rupiah, D baru mengembalikan uang tunai sebesar Rp1,3 juta saja.

“Dia seperti tidak punya dosa, dengan alibi uangnya Bu Sri Wijiningsih sudah dikirimkan ke Umi (Agustin) yang sekarang ditahan di Bondowoso. Jadi kayak sindikat, pol-polannya (otak utamanya) di Bondowoso, sudah ditahan di sana,” cetus Sri menirukan dalih pelaku.

Kasus penipuan haji plus Solo ini diduga kuat merupakan bagian dari jaringan kejahatan sindikat penipuan travel antar-kota di Jawa Timur dan Jawa Tengah. Berdasarkan penelusuran lebih lanjut dari pihak keluarga korban, sosok “Umi Agustin” yang disebut oleh D merupakan atasan atau bandar utama penyedia kuota haji bodong tersebut. Ketika perwakilan keluarga mencoba melacak informasi ke Bondowoso, diperoleh fakta mengejutkan dari mulut Agustin dari balik jeruji besi.

“Saat ditemui polisi, (Agustin mengatakan) saya tidak menerima uangnya Bu Sri. Tapi yang saya terima itu hanya uang untuk pengurusan visa turis orang 7 yang berangkat ke Jeddah tadi,” imbuh Sri menirukan hasil pemeriksaan kepolisian terhadap saksi kunci tersebut.

Kasus Naik ke Tahap Penyidikan

Merasa dikelabui dan melihat tidak adanya iktikad baik dari teradu untuk mengembalikan hak materiilnya, Sri Wijiningsih didampingi kuasa hukumnya resmi melaporkan kasus penggelapan dan penipuan ini ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polresta Solo. Langkah ini diambil agar menjadi efek jera sekaligus mencegah adanya korban-korban lansia lain di Solo Raya yang tergiur program serupa.

Saat dikonfirmasi secara terpisah oleh awak media, Kepala Kepolisian Resor Kota Surakarta melalui Wakasat Reskrim Polresta Surakarta, AKP Warsena, membenarkan adanya pelaporan resmi terkait dugaan tindak pidana penipuan atau penggelapan bermodus biro perjalanan haji plus tersebut. AKP Warsena menegaskan bahwa penanganan perkara ini telah ditingkatkan statusnya dari tahap penyelidikan (penyelidikan awal) menjadi tahap penyidikan (sidik) setelah penyidik menemukan unsur pidana yang kuat.

“Jadi itu polanya mereka sudah saling kenal sebelumnya, karena sama-sama pernah menjadi pengurus di satu biro umrah yang sama. Korban kemudian ditawari program promo haji plus oleh terlapor,” terang AKP Warsena mendampingi Kasat Reskrim Polresta Surakarta.

AKP Warsena menjelaskan, dari hasil pemeriksaan sementara, skema operasional biro haji bentukan D ini mengindikasikan adanya keterlibatan sindikat yang lebih luas. Struktur jaringannya menempatkan figur Agustin (Umi) yang berdomisili di Kabupaten Bondowoso, Jawa Timur, sebagai atasan atau pihak pemegang kendali utama logistik tiket dan dokumen di atas D. Agustin sendiri saat ini sudah mendekam di penjara Bondowoso atas kasus kejahatan serupa dengan korban yang berbeda.

“Saat ini penanganan perkara masih dalam tahap pengembangan dan pemeriksaan intensif saksi-saksi terkait. Masih banyak saksi lain yang mengantre untuk dijadwalkan pemeriksaannya oleh tim penyidik Reskrim,” tambah Wakasat Reskrim Polresta Surakarta.

Polisi Kejar Terlapor D, Status Tersangka Menanti

Berdasarkan data register perkara di Mapolresta Surakarta, aduan awal dari korban Sri Wijiningsih sebenarnya sudah masuk sejak tanggal 4 Juli 2025 berupa Laporan Pengaduan (dumas). Namun, setelah melalui proses klarifikasi berkas, pengumpulan alat bukti transfer, serta pencocokan keterangan dari lapas di Bondowoso, aduan tersebut resmi dinaikkan statusnya menjadi Laporan Polisi (LP) dengan nomor registrasi resmi per tanggal 25 Mei 2026.

Meskipun perkara ini sudah masuk ke meja penyidikan, pihak kepolisian menegaskan bahwa hingga saat ini belum menetapkan D sebagai tersangka secara resmi. Polisi masih mengedepankan asas praduga tak bersalah (presumption of innocence) dan tengah merampungkan pemanggilan paksa ataupun persuasif terhadap terlapor D untuk memberikan keterangan secara langsung di hadapan penyidik.

“Belum (ditetapkan sebagai tersangka). Karena berkas Laporan Polisi (LP)-nya sendiri baru resmi terbit pada bulan Mei kemarin. Kami saat ini masih fokus melengkapi pemeriksaan saksi-saksi terlebih dahulu. Kemarin terlapor D sudah kami layangkan surat panggilan resmi untuk hadir ke Mapolresta, namun yang bersangkutan belum bisa hadir memenuhi panggilan penyidik dengan alasan tertentu,” pungkas AKP Warsena menutup keterangannya.

Maraknya kasus penipuan bermodus haji plus murah dan visa cepat di Solo Raya menjadi alarm keras bagi masyarakat, khususnya bagi kalangan warga lanjut usia (lansia). Kementerian Agama RI berulang kali mengimbau masyarakat untuk menerapkan prinsip “5 Pasti Umrah/Haji” sebelum menyetorkan uang tabungan mereka ke biro perjalanan privat, antara lain:

  1. Pastikan biro travel memiliki izin resmi sebagai Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) atau Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang terdaftar aktif di aplikasi Haji Pintar atau situs resmi Kemenag.
  2. Biro yang kredibel harus bisa menunjukkan kode booking pesawat (PNR) pulang-pergi beserta nama maskapai penerbangan yang akan digunakan sejak awal pelunasan.
  3. Jangan mudah tergiur dengan tawaran “Haji Plus Promo” dengan potongan harga yang tidak rasional (misal diskon hingga 50%). Biaya standar minimal haji khusus atau furoda telah ditetapkan batas bawahnya oleh pemerintah untuk menjamin fasilitas akomodasi yang layak.
  4. Pastikan nama hotel tempat menginap di Mekkah dan Madinah tertera jelas di dalam kontrak perjanjian tertulis, beserta kelas bintangnya.
  5. Pastikan visa yang diterbitkan adalah Visa Haji Resmi kuota negara atau Visa Haji Furoda (Mujamalah) yang terbit dari sistem e-Hajj Arab Saudi, bukan Visa Turis, Visa Ziarah, atau Visa Amil (pekerja) yang rentan terkena sanksi deportasi oleh otoritas setempat.

Kasus hukum yang menimpa biro haji di Solo ini diharapkan dapat diusut tuntas oleh Polresta Surakarta hingga ke akar-akarnya, agar dana pensiun milik janda purnawirawan TNI tersebut dapat diselamatkan dan pelaku mendapatkan hukuman yang setimpal sesuai Pasal 378 dan/atau Pasal 372 KUHP tentang Penipuan dan Penggelapan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *