Viral Video Bocah SD Rusak Kelas di Batang, Ini Fakta Polisi

Berita78 Dilihat

BATANG – Jagat media sosial kembali dihebohkan dengan aksi kenakalan anak di bawah umur yang di luar batas wajar. Sebuah rekaman video berdurasi kurang lebih 1 menit yang memperlihatkan aksi dua bocah Sekolah Dasar (SD) tengah mengamuk dan melakukan perusakan secara membabi buta di sebuah ruangan kelas mendadak viral. Insiden memprihatinkan ini diketahui terjadi di wilayah Kabupaten Batang, Jawa Tengah.

Video amatir yang merekam detik-detik aksi anarkis tersebut pertama kali diunggah oleh akun informasi lokal di jejaring sosial Instagram, yakni @batang.update. Dalam waktu singkat, unggahan yang menunjukkan perilaku agresif anak-anak tersebut langsung memancing reaksi keras dan keprihatinan yang mendalam dari ratusan ribu warganet. Hingga artikel ini dirilis, video tersebut tercatat telah ditonton lebih dari 359 ribu kali dan dibanjiri ribuan komentar.

Kronologi Kejadian di SDN Wonobodro 01 Blado Batang

Berdasarkan keterangan yang menyertai unggahan viral di akun @batang.update pada Minggu (21/6/2026), peristiwa perusakan fasilitas pendidikan tersebut terjadi di lingkungan Sekolah Dasar Negeri (SDN) Wonobodro 01, yang terletak di Kecamatan Blado, Kabupaten Batang. Mirisnya, kedua pelaku pengrusakan diduga kuat bukan merupakan siswa dari sekolah setempat, melainkan anak-anak yang berasal dari desa tetangga, yaitu Desa Besani.

Dalam narasi video yang beredar, tampak sejumlah fasilitas penting milik sekolah hancur berantakan. Mulai dari pot bunga yang tertata di koridor kelas yang sengaja dipecahkan, hingga lemari etalase penyimpanan piagam dan piala penghargaan siswa yang diacak-acak oleh kedua bocah tersebut.

“Terjadi pengrusakan fasilitas seperti pot bunga, dan piala di SDN WONOBODRO O1, Blado Batang oleh 2 anak kecil yang diduga dari desa Besani. Motif pengrusakan belum diketahui pasti, dan kedua anak sudah diamankan dan ditindak lanjut. Jadikan peristiwa ini sebagai pengingat kita untuk menjaga anak-anak kita dari pergaulan yang tidak baik, agar tidak merugikan orang lain, merugikan diri sendiri dan orang tua juga,” tulis akun @batang.update dalam takarir unggahannya.

Polisi Bergerak Cepat Melakukan Olah TKP

Merespons keresahan masyarakat akibat viralnya rekaman video tersebut, aparat penegak hukum dari Kepolisian Sektor (Polsek) Blado langsung mengambil tindakan taktis. Kapolres Batang melalui Kapolsek Blado, AKP Sapto Winengku, menjelaskan bahwa pihaknya segera menerjunkan personel ke lokasi kejadian begitu mendapatkan informasi dari lini masa media sosial guna melakukan pengecekan dan pengamanan.

Setibanya di lokasi SDN Wonobodro 01 Blado, petugas kepolisian langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) serta memintai keterangan dari sejumlah saksi mata yang berada di sekitar area sekolah saat insiden itu berlangsung. Polisi membenarkan adanya kerusakan fisik yang cukup parah pada beberapa fasilitas inventaris milik sekolah dasar tersebut.

“Kita cek TKP, etalase tempat piala di lorong SD, etalase dibukak, pialanya rusak berkeping-keping,” ungkap AKP Sapto Winengku saat memberikan konfirmasi resmi kepada awak media pada Minggu (21/6/2026).

Masih Berusia 11 Tahun dan Duduk di Bangku Kelas V

Dari hasil penyelidikan awal dan koordinasi dengan perangkat desa setempat, pihak kepolisian berhasil mengidentifikasi identitas kedua bocah yang terekam kamera tersebut. Kedua anak yang mengamuk itu diketahui masing-masing berinisial A dan H. Keduanya saat ini masih berusia sangat belia, yakni 11 tahun, dan tercatat sebagai siswa aktif kelas V di salah satu Sekolah Dasar di Desa Besani.

Fakta bahwa kedua pelaku merupakan siswa dari sekolah lain memperkuat dugaan bahwa aksi perusakan ini tidak dilatarbelakangan oleh masalah internal persekolahan antara murid dan guru di SDN Wonobodro 01. Kehadiran mereka di lokasi kejadian pada hari libur sekolah disinyalir sengaja dilakukan untuk melakukan tindakan vandalisme.

Mengaku Ada Pihak yang Menyuruh

Saat dilakukan interogasi dan klarifikasi awal oleh pihak kepolisian, muncul sebuah pengakuan yang cukup mengejutkan dari mulut kedua bocah tersebut. Di hadapan petugas, A dan H berdalih bahwa aksi nekat menjebol etalase dan menghancurkan puluhan piala prestasi sekolah itu bukan murni atas keinginan atau inisiatif pribadi mereka sendiri.

Kedua anak tersebut mengaku bahwa ada pihak lain atau oknum tertentu yang menyuruh serta mengarahkan mereka untuk melakukan perusakan di SDN Wonobodro 01 Blado. Kendati demikian, pihak Polsek Blado tidak serta-merta langsung memercayai pengakuan anak-anak tersebut. Polisi hingga kini masih mendalami kebenaran dari informasi krusial ini.

“Pengakuannya ada yang menyuruh, tetapi kami masih melakukan klarifikasi lebih lanjut,” tegas AKP Sapto mengenai perkembangan interogasi kasus tersebut.

Pelaku di Bawah 12 Tahun Tidak Bisa Dipidana

Mengingat usia kedua pelaku yang masih di bawah umur, penanganan perkara ini harus tunduk pada koridor regulasi perlindungan anak yang berlaku di Indonesia, khususnya Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA). Berdasarkan aturan hukum positif, anak yang belum genap berusia 12 tahun secara mutlak belum dapat dimintai pertanggungjawaban pidana di hadapan hukum.

Sesuai dengan ketentuan regulasi, anak yang dikategorikan sebagai Anak yang Berhadapan dengan Hukum (ABH) dan dapat diproses secara pidana formal adalah mereka yang telah menginjak usia minimal 12 tahun hingga sebelum berusia 18 tahun. Oleh karena itu, polisi mengambil langkah persuasif dengan mengembalikan kedua anak tersebut kepada orang tua masing-masing.

“Anak-anak ini belum bisa melakukan perbuatan hukum karena usianya masih di bawah 12 tahun. Kami kembalikan kepada orang tuanya untuk mendapatkan pembinaan,” terang AKP Sapto Winengku secara lugas.

Sebagai bentuk tanggung jawab moral, personel Polsek Blado secara khusus juga telah menyambangi kediaman orang tua dari anak berinisial A dan H. Petugas memberikan edukasi, penjelasan psikologis, sekaligus memberikan imbauan keras kepada para orang tua agar memperketat pengawasan terhadap aktivitas dan pola pergaulan putra-putri mereka di luar rumah agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang.

Pihak Sekolah Masih Menggelar Rapat Komite internal

Hingga berita ini diturunkan, manajemen dan jajaran guru dari SD Negeri Wonobodro 01 Blado terpantau belum melayangkan laporan ataupun aduan hukum secara resmi ke kantor polisi terkait kerugian materiil akibat rusaknya fasilitas etalase dan piala penghargaan mereka.

Pihak otoritas sekolah dikabarkan memilih untuk menahan diri terlebih dahulu guna melakukan rembuk dan rapat internal darurat bersama dengan jajaran Komite Sekolah. Pertemuan tersebut diagendakan untuk membahas langkah-langkah persuasif atau opsi penyelesaian kekeluargaan (restorative justice) yang akan ditempuh, mengingat para pelaku masih berstatus sebagai anak-anak tetangga desa.

“Belum ada laporan resmi dari pihak sekolah. Kami masih menunggu hasil rapat pihak sekolah bersama komite,” pungkas AKP Sapto menutup keterangannya.

Kasus ini menjadi alarm keras bagi para orang tua dan pendidik di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Batang, mengenai pentingnya pengawasan digital serta pembentukan karakter anak sejak dini guna membentengi mereka dari pengaruh negatif lingkungan pergaulan yang merusak.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *