Solo – Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menaikkan status perkara dugaan pemerasan dan penyalahgunaan wewenang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo ke tahap penyidikan. Dalam pengumuman yang disampaikan Sabtu kemarin, lembaga antirasuah itu menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, beserta dua pejabat tinggi daerah lainnya sebagai tersangka utama. Kasus ini mencuat setelah KPK menemukan indikasi kuat bahwa Etik melanjutkan pola pungutan yang telah berjalan sejak masa jabatan suaminya yang juga pernah menjabat sebagai kepala daerah setempat.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan bahwa penyelidikan berlangsung selama beberapa bulan terakhir. Tim menemukan adanya aliran uang yang terstruktur dan berulang kali dilakukan terhadap pejabat serta pegawai di lingkungan organisasi perangkat daerah. Bahasa kode dalam percakapan sehari-hari pun diduga digunakan untuk menyamarkan permintaan setoran agar tidak mudah terdeteksi oleh pihak luar.
Pola yang Berjalan Sejak Dua Periode Sebelumnya
Etik Suryani menjabat sebagai Bupati Sukoharjo menggantikan Wardoyo Wijaya, suaminya yang sebelumnya memimpin daerah itu selama dua periode berturut-turut, yakni dari tahun 2010 hingga 2021. Dalam pengakuannya kepada penyidik, sejumlah saksi menyebut bahwa kebiasaan meminta kontribusi dari jajaran aparatur daerah sudah dikenal luas sejak masa kepemimpinan Wardoyo.
Kala itu, perintah sering disampaikan dengan kalimat bernada kiasan dalam bahasa Jawa. Salah satu yang paling sering terdengar adalah frasa “wes dilantik ojo mendeleng wae” yang secara harfiah berarti “sudah dilantik, jangan hanya diam saja”. Di lingkungan kerja, kalimat itu dipahami sebagai isyarat agar pejabat yang baru menduduki jabatan segera menyetorkan sejumlah uang kepada pimpinan.
Selain itu, ada juga permintaan dengan frasa “golekno 500 akhir tahun” yang dimaksudkan agar dicarikan dana sebesar Rp500 juta menjelang tutup buku tahun anggaran. Pola ini kemudian diduga diwariskan dan dijalankan kembali oleh Etik setelah ia dilantik sebagai kepala daerah. Bahkan, ia menggunakan kode baru yang mengacu pada besaran yang sama dengan masa jabatan sebelumnya, yaitu “padakno karo Bapak” atau “samakan dengan Bapak”.
Menurut keterangan KPK, penggunaan bahasa kode ini menjadi salah satu cara untuk menutupi tindakan yang melanggar aturan. Karena disampaikan secara lisan dan tidak tertulis, hal ini sempat menyulitkan penyidik untuk mengumpulkan bukti pada tahap awal penyelidikan.
Memanfaatkan Aturan Resmi untuk Pungutan
Untuk melancarkan aksinya, Etik Suryani diduga memanfaatkan dua surat keputusan resmi yang diterbitkan pada tahun 2026. Kedua dokumen itu mengatur tentang besaran insentif bagi petugas pemungut pajak daerah dan retribusi daerah. Alih-alih digunakan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, aturan itu justru dijadikan alat untuk memotong sebagian penghasilan pegawai.
Melalui Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah saat itu, Richard Tri Handoko, Etik memerintahkan agar sebanyak 40 persen dari total insentif yang diterima setiap pegawai diinstansi tersebut disisihkan. Uang yang terkumpul kemudian diserahkan kepada Sekretaris Daerah untuk diteruskan ke rekening atau pihak yang ditunjuk oleh bupati.
Selain jalur melalui insentif, ada juga aliran dana rutin yang berasal dari setiap Organisasi Perangkat Daerah. Tugas pengumpulan ini dibebankan kepada Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah, Tri Mulyo. Setiap tahun, terutama menjelang hari raya keagamaan saat pembagian tunjangan hari raya, besaran setoran yang diminta meningkat secara signifikan.
Tak hanya itu, KPK juga menemukan adanya potongan dana yang berasal dari pengadaan barang dan jasa. Dalam beberapa kasus, bukti pengeluaran dibuat lebih tinggi dari harga sesungguhnya atau bahkan fiktif. Selisih uangnya kemudian dialihkan ke kas pribadi sebagai bagian dari setoran yang diwajibkan.
Total Dana yang Diterima dan Cara Pemanfaatannya
Hasil pengumpulan data sementara menunjukkan bahwa selama periode 2021 hingga 2026, Etik Suryani menerima total uang yang diduga berasal dari pemerasan sebesar Rp2,93 miliar. Jumlah itu terbagi dari dua jalur utama.
Dari jalur insentif pemungutan pajak dan retribusi, tercatat terkumpul sekitar Rp1,2 miliar antara tahun 2022 hingga 2024. Sementara itu, dari setoran rutin yang dikumpulkan oleh Bagian Umum, diterima sekitar Rp840 juta dengan rincian Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada awal 2026.
Uang sebesar itu tidak digunakan untuk keperluan dinas atau pembangunan daerah. Berdasarkan temuan penyidik, sebagian besar dialokasikan untuk kepentingan pribadi. Salah satunya digunakan untuk merenovasi rumah tempat tinggal di kawasan elit Kota Surakarta. Sebagian lagi dipakai untuk membeli kendaraan roda empat jenis Toyota Innova yang terdaftar atas nama keluarga.
“Kami juga mendapati adanya upaya untuk menyembunyikan asal-usul uang tersebut. Ada rumah yang disiapkan sebagai tempat penyimpanan aset, serta penukaran ke dalam bentuk mata uang asing dan emas batangan agar sulit dilacak peredarannya,” ujar Plt Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein.
Ancaman Hukuman dan Bentuk Tekanan terhadap Bawahan
Untuk memastikan setoran selalu lancar, Etik diduga menggunakan cara paksaan. Jika ada kepala dinas atau pejabat yang enggan memenuhi target yang ditetapkan, maka jabatan mereka menjadi taruhannya. Dalam beberapa kesempatan, ancaman mutasi ke daerah yang dianggap kurang strategis bahkan dilakukan secara terang-terangan.
“Banyak saksi mengaku takut untuk menolak. Mereka merasa posisi dan masa depan karirnya bergantung pada keputusan pimpinan daerah. Tekanan inilah yang membuat kebiasaan ini bisa berlangsung selama bertahun-tahun tanpa ada yang melaporkan,” tambah Taufik.
Secara hukum, Etik Suryani dan dua tersangka lainnya dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan huruf f serta Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi beserta perubahannya. Pasal ini mengatur tentang pemerasan dan penyalahgunaan wewenang dengan ancaman penjara hingga 20 tahun serta denda maksimal Rp1 miliar.
Selain itu, KPK juga sedang mempertimbangkan menjerat mereka dengan ketentuan tindak pidana pencucian uang. Jika terbukti bersalah, maka seluruh aset yang diduga berasal dari kejahatan akan disita dan dimasukkan ke kas negara. Proses hukum selanjutnya akan terus berlanjut untuk mengungkap seluruh aliran dana dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari tanggung jawab hukum.







