Oknum Perangkat Desa di Demak Pesta Miras di Kantor Balai Desa

Sosial81 Dilihat

DEMAK – Jagat maya di wilayah Jawa Tengah, khususnya Solo Raya dan pesisir utara, dihebohkan oleh tindakan amoral yang dilakukan oleh aparat pelayan publik. Sebuah unggahan foto dan video yang memperlihatkan sejumlah oknum aparatur pemerintah desa tengah menggelar pesta minuman keras (miras) oplosan sembari berkaraoke di dalam ruang kerja balai desa mendadak viral. Mirisnya, aksi tidak terpuji ini dilakukan di dalam fasilitas negara dan berlangsung tepat pada saat jam pelayanan masyarakat masih berjalan.

Peristiwa memalukan tersebut diketahui terjadi di Balai Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak. Informasi mengenai perilaku melanggar etika ini pertama kali mencuat setelah diunggah oleh akun Instagram berpengaruh @infodemakraya pada Senin, 15 Juni 2026. Unggahan tersebut langsung memicu gelombang kecaman masif dari netizen dan warga setempat. Kasus tindakan indispliner oknum perangkat desa di Demak ini kini berbuntut panjang pada desakan pencopotan jabatan secara tidak hormat.

Kronologi Penggerebekan: Berawal dari Foto ‘Teler’ Tim Pokja Lomba Desa

Dalam narasinya, akun @infodemakraya menulis kritik tajam, “Diluar Nurul (di luar nalar), oknum perangkat desa di Demak, diduga pesta miras di balai desa hingga mabuk berat.” Unggahan tersebut menyertakan bukti visual konkret berupa sebuah foto yang menampilkan kondisi memprihatinkan di dalam salah satu ruangan perkantoran balai desa.

Dalam foto tersebut, tampak dua orang pria dewasa sedang duduk bersandar lemas dengan kepala tergeletak di atas meja kerja dalam kondisi teler akibat pengaruh alkohol. Pria pertama hanya mengenakan kaos dalam (singlet) putih, sementara pria di sebelahnya bahkan bertelanjang dada. Latar belakang foto dengan jelas mengonfirmasi lokasi perkantoran pemerintahan, lengkap dengan tumpukan map arsip negara, komputer, serta satu unit printer di meja sebelah.

Kepala Desa (Kades) Turitempel, Rohmat, saat dikonfirmasi oleh awak media membenarkan secara utuh bahwa insiden memuakkan tersebut terjadi di wilayah hukumnya. Rohmat menjelaskan, peristiwa tersebut berlangsung pada hari Jumat, 12 Juni 2026, mulai sekitar pukul 11.30 WIB atau sesaat sebelum ibadah salat Jumat. Aksi mabuk-mabukan ini luput dari pengawasannya karena saat itu sang Kades sedang izin tidak masuk kantor akibat menderita sakit gigi parah.

“Hari Jumat itu saya memang sedang kondisi sakit gigi di rumah. Agak siang sekitar jam 11.30 WIB, saya ditelepon berkali-kali oleh tim Pokja saya yang kebetulan sedang lembur di balai desa untuk menggarap tugas persiapan lomba desa. Karena sakit, awalnya tidak saya angkat, tapi karena berdering terus akhirnya saya angkat karena khawatir ada urusan darurat,” ujar Kades Turitempel, Rohmat, Senin (15/6/2026).

Melalui sambungan telepon tersebut, anggota Pokja melaporkan dengan nada panik bahwa ada sejumlah perangkat desa yang mengunci diri di salah satu ruangan, menyalakan musik keras untuk berkaraoke, dan menenggak minuman keras. Rohmat mengaku awalnya sempat syok dan tidak memercayai laporan tersebut karena menganggap bawahannya tidak akan senejad itu. Namun, keraguan Rohmat runtuh setelah tim Pokja mengirimkan bukti foto kondisi rill para pelaku yang sudah terkapar mabuk di atas meja inventaris kantor.

Baca Juga! Eks Kiper Persiku Nuri Agus Hilang Usai Alami Depresi Cedera

Sekretaris Desa (Carik) Jadi Otak Pembelian Miras, Sering Mabuk di Kantor

Fakta mengejutkan lain yang dibongkar oleh Kades Rohmat adalah mengenai rekam jejak (track record) buruk para bawahannya tersebut. Berdasarkan pengakuannya, kebiasaan menenggak miras di area lingkungan kantor desa pada saat jam kerja dinas sebenarnya bukan kali pertama terjadi. Perilaku menyimpang ini sudah menjadi rahasia umum internal, namun biasanya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dan tidak melibatkan orang luar.

Pihak jajaran pimpinan kecamatan dinilai sudah berulang kali memberikan pembinaan. Camat Guntur bahkan sempat memanggil para pelaku secara resmi ke kantor kecamatan. Kades Rohmat juga mengaku telah melayangkan Surat Peringatan Pertama (SP 1) tertulis serta melakukan briefing persuasif setiap pagi agar mereka menjaga etika di depan publik dan tidak mencoreng nama baik desa di mata warga.

Namun, peringatan keras tersebut dianggap angin lalu. Puncaknya pada hari Jumat kelam itu, pesta miras melibatkan lima orang pria. Ironisnya, aktor intelektual yang mendanai dan membeli botol-botol miras tersebut adalah Sekretaris Desa (Carik) Turitempel sendiri. Sang Carik sengaja mengundang dua orang oknum perangkat dari desa tetangga, yakni Desa Bumiharjo, untuk bergabung dalam pesta pora tersebut.

“Total ada lima orang yang terlibat di dalam ruangan itu. Tiga orang adalah perangkat desa kami sendiri, termasuk Carik (Sekdes) saya yang malah membelikan minuman keras itu. Sementara dua orang lainnya adalah oknum perangkat dari luar desa, tepatnya tetangga sebelah dari Desa Bumiharjo,” rinci Rohmat dengan nada kecewa.

Terancam Sanksi Pemecatan Akibat Pelanggaran Etika Berat

Merespons gelombang kemarahan masyarakat Demak yang telanjur meluas, Pemerintah Desa Turitempel langsung mengambil langkah taktis darurat. Pada Senin (15/6) siang, jajaran pemdes menggelar rapat Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang bertempat di aula pertemuan umum desa guna menentukan nasib karier tata usaha para pelaku.

Rapat darurat ini dihadiri oleh seluruh elemen penting kelembagaan masyarakat, mulai dari jajaran tokoh agama (toga), tokoh masyarakat (toma), organisasi pemuda, perwakilan RT/RW, jajaran ketua dan anggota Badan Permusyawaratan Desa (BPD), hingga unsur pimpinan tingkat kecamatan (Forkopimcam) Guntur.

Rohmat menegaskan, tindakan menyalahgunakan ruang pelayanan publik untuk aktivitas maksiat menenggak alkohol adalah bentuk pelanggaran kode etik aparatur sipil dan moralitas kategori berat yang tidak bisa ditoleransi dengan sekadar sanksi administratif teguran tertulis atau SP 2.

“Kalau cuma kita berikan SP, itu terlalu ringan bagi saya. Ini sudah masuk ranah pelanggaran etika sangat berat, dilakukan di kantor dinas pada jam kerja, dan sekarang beritanya sudah melebar ke mana-mana secara nasional. Sangat memalukan institusi. Saya takut jika hanya menjatuhkan sanksi ringan, warga akan mengira saya melindungi mereka, dan emosi massa bisa berbalik menyerang saya selaku Kades. Kami tunggu rekomendasi bulat hasil sidang Musdesus siang ini,” tegas Kades.

Aturan Hukum Sanksi Pemberhentian Perangkat Desa yang Melanggar Larangan

Tindakan para oknum perangkat desa di Demak ini secara hukum positif telah melanggar berbagai regulasi ketatanegaraan. Berdasarkan rujukan hukum utama pada Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa serta Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak terkait pedoman disiplin aparatur desa, mekanisme pemberhentian perangkat desa diatur sangat ketat melalui koridor hukum berikut:

  1. Larangan Keras Perangkat Desa (Pasal 51 UU Desa): Perangkat desa dilarang keras melakukan tindakan yang dapat merugikan kepentingan umum, meruntuhkan harkat martabat jabatan, mendiskriminasi warga, serta melakukan tindakan yang melanggar norma kesusilaan, hukum, dan adat istiadat setempat di lingkungan kerja.
  2. Mekanisme Pemberhentian (Pasal 53 UU Desa): Perangkat desa dapat diberhentikan oleh Kepala Desa setelah berkonsultasi dan mendapatkan rekomendasi tertulis secara sah dari Camat atas nama Bupati. Kriteria pemberhentian mencakup karena meninggal dunia, permintaan sendiri, atau karena diberhentikan akibat melanggar larangan perangkat desa secara akumulatif.
  3. Sanksi Pelanggaran Etika Berat Perda Demak: Berdasarkan peraturan bupati lokal, tindakan mengonsumsi minuman keras di tempat kerja dinilai setara dengan tindak pidana korupsi minor yang merusak nama baik korps birokrasi, sehingga Kepala Desa memiliki hak prerogatif penuh untuk menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) demi menjaga kondusivitas sosial di lingkungan masyarakat desa.

Kasus pemuda pamong desa di Kecamatan Guntur ini diharapkan menjadi pukulan telak sekaligus bahan evaluasi total bagi Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades) Kabupaten Demak untuk memperketat sistem pengawasan moralitas dan kedisiplinan kerja perangkat desa di seluruh wilayah Demak agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa depan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *