Pembunuhan Anak di Sragen, Bocah 11 Tahun Jadi Korban Ketiga

Hukum Kriminal54 Dilihat

SRAGEN – Kasus kriminalitas sadis yang merenggut nyawa anak di bawah umur kembali mengguncang wilayah hukum Kabupaten Sragen, Jawa Tengah. Seorang bocah perempuan berinisial Bilqis Rajiansyah Lestari (11) ditemukan tewas mengenaskan dengan luka sajam di sekujur tubuhnya di dalam rumahnya sendiri, Desa Dawung, Kecamatan Jenar, Sragen. Setelah melakukan penyelidikan intensif, tabir misteri kematian siswi Sekolah Dasar (SD) ini akhirnya terkuak luas.

Pembunuhan Anak di Sragen, Bocah 11 Tahun Jadi Korban Ketiga

Pihak Kepolisian Resor (Polres) Sragen berhasil membongkar bahwa dalang di balik aksi keji ini adalah seorang pria paruh baya bernama Suparman (53) alias Blendus. Fakta mencengangkan yang berhasil dihimpun oleh pihak kepolisian menunjukkan bahwa Suparman bukan sekadar perampok amatir, melainkan seorang predator dan pelaku pembunuhan anak di Sragen yang dikenal sangat berdarah dingin. Tragisnya, Bilqis tercatat sebagai korban jiwa ketiga dari sepak terjang kriminalitas sadis sang pelaku yang dilakukan secara berulang.

Ditemukan Bersimbah Darah oleh Sang Ibu Usai Pulang Kerja

Peristiwa memilukan ini pertama kali pecah pada Jumat sore, 5 Juni 2026, sekitar pukul 16.00 WIB. Suasana tenang di Kelurahan Dawung seketika berubah menjadi histeris ketika Dewi Sri Lestari (34), ibu kandung korban, baru saja menginjakkan kaki di pelataran rumahnya sepulang dari mencari nafkah. Dewi yang berniat melepas lelah dikejutkan dengan kondisi pintu depan rumahnya.

Meskipun posisi pintu tertutup rapat dan terdapat gembok yang menggantung, gembok tersebut ternyata tidak dalam kondisi terkunci rapat. Setelah melangkah masuk ke dalam ruang tengah, Dewi mendapati kunci gembok tersebut tergeletak begitu saja di atas meja. Merasa ada yang tidak beres, Dewi berulang kali meneriakkan nama panggilan anak tunggalnya itu, namun atmosfer rumah hanya menyisakan keheningan yang mencekam.

Langkah kaki Dewi kemudian membimbingnya menuju area kasur di ruang tengah. Di sanalah, jantungnya seakan berhenti berdetak. Ia melihat tubuh Bilqis dalam posisi tengkurap dengan setengah bagian badannya tertutup selembar selimut. Ketika mencoba mendekat untuk membangunkan buah hatinya, Dewi mendapati kasur tersebut telah berubah menjadi genangan darah yang mulai mengering. Pekikan histeris Dewi langsung memecah sore itu, memancing para tetangga sekitar untuk berlarian menuju sumber suara.

“Kondisi jenazah banyak bekas bacokan, di bagian tangan dan muka. Bahkan mukanya sudah tidak berbentuk akibat hantaman benda tajam. Di lantai juga banyak bekas telapak kaki, kondisinya (darah) sudah kering. Karena situasi sangat mengerikan, langsung saya suruh warga keluar semua dan melarang keras ada yang memfoto jasad korban,” ujar Kepala Desa Dawung, Aris Sudaryanto, saat memberikan kesaksian di lokasi kejadian.

Berdasarkan pengamatan awal di tempat kejadian perkara (TKP), Bilqis ditemukan tewas mengenaskan masih dalam balutan seragam sekolah lengkap. Korban diketahui merupakan anak bawaan Dewi dari pernikahan terdahulu setelah ayah kandung Bilqis meninggal dunia. Dewi kemudian membina rumah tangga baru bersama Sukardi, dan keluarga kecil ini baru sekitar tiga bulan pindah untuk menempati rumah baru mereka di kawasan Jenar tersebut.

Motor dan Ponsel Korban Raib Digondol Pelaku

Pihak Satreskrim Polres Sragen bersama Tim Inafis yang tiba di lokasi langsung melakukan sterilisasi area dan menggelar olah TKP secara mendalam. Kasat Reskrim Polres Sragen, AKP Catur Agus Yudo Praseno, menjelaskan bahwa berdasarkan rigiditas dan kondisi pembekuan darah pada tubuh korban, eksekusi pembunuhan diperkirakan terjadi pada siang hari, beberapa jam sebelum jasadnya ditemukan.

“Kalau berkaitan dengan kronologi kejadian sementara hasil pemeriksaan medis luar, kurang lebih waktu kematian berada di kisaran pukul 10.00 sampai 10.30 WIB,” jelas AKP Catur Agus Yudo Praseno di hadapan awak media.

Selain melakukan kekerasan ekstrem yang berujung pada hilangnya nyawa Bilqis, pelaku juga menguras harta benda yang ada di dalam rumah. Satu unit sepeda motor matik Honda Vario berwarna biru milik orang tua korban yang biasa digunakan Bilqis untuk keperluan sekolah dan bermain raib dari tempatnya. Tidak hanya itu, satu unit telepon genggam (handphone) milik korban juga turut digondol oleh pelaku.

Baca Juga! Kalender Jawa Kamis Wage 11 Juni 2026, Watak dan Rezeki

Penangkapan Suparman alias Blendus

Pengejaran intensif yang dilakukan oleh jajaran Resmob Satreskrim Polres Sragen akhirnya membuahkan hasil manis dalam waktu kurang dari lima hari. Pelaku pembunuhan keji tersebut, Suparman alias Blendus (53), berhasil diendus keberadaannya. Petugas melakukan penggerebekan taktis di kediaman pelaku yang terletak di Dukuh Kedung Sopo, Desa Bumiaji, Kecamatan Gondang, Sragen, pada Selasa malam, 9 Juni 2026, sekitar pukul 23.00 WIB.

Kapolres Sragen, AKBP Dewiana Syamsu Indiyasri, menegaskan bahwa pelaku yang sehari-hari menyamar dan bekerja sebagai buruh tani ini tidak dapat berkutik saat petugas mengepung rumahnya. Penangkapan ini sekaligus menyibak rekam jejak hitam sang pelaku yang ternyata merupakan seorang penjahat kambuhan dengan tingkat bahaya yang sangat tinggi.

“Pelaku ini adalah seorang residivis, di mana sudah pernah dua kali melakukan kejahatan serupa, yaitu pencurian dengan kekerasan (curas), dengan korban dua-duanya meninggal dunia. Jadi, ini Ananda Bilqis adalah korban yang ketiga dari aksi kejam yang bersangkutan,” ungkap AKBP Dewiana Syamsu Indiyasri dalam konferensi pers di Mapolres Sragen, Rabu (10/6/2026).

Dari catatan hitam kepolisian, aksi penjagalan pertama kali dilakukan oleh Suparman pada tahun 2008 silam. Kala itu, ia melancarkan aksi pembegalan jalanan terhadap seorang wanita hingga korbannya tewas mengenaskan akibat luka parah. Seolah tidak jera setelah menghirup udara bebas, Suparman kembali mengulangi perbuatan sadisnya pada tahun 2012 dengan menyasar seorang waria sebagai korban perampokan, yang juga berakhir dengan hilangnya nyawa korban. Seluruh aksi kejahatan terdahulu itu semuanya meletus di wilayah hukum Sragen.

Motif Penguasaan Harta dan Jejak Pelarian Barang Bukti

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara dari tim penyidik, motif utama yang mendorong buruh tani ini tega menghabisi nyawa bocah perempuan berusia 11 tahun tersebut secara murni adalah faktor ekonomi, yakni ingin menguasai harta benda milik korbannya secara instan. Suparman yang mengetahui kondisi rumah korban sepi pada jam-jam sekolah, langsung menyusup masuk untuk mengeksekusi korbannya tanpa belas kasihan.

Segera setelah menghabisi nyawa Bilqis, Suparman langsung melarikan diri dan bergerak cepat untuk meleburkan barang-barang hasil rampokannya menjadi uang tunai. Sepeda motor Honda Vario bekas milik orang tua korban langsung ia lego kepada seorang penadah lokal. Begitu pula dengan unit ponsel milik korban yang langsung dijual ke pihak lain.

Namun, kelihaian Suparman dalam menghilangkan jejak berhasil dipatahkan oleh kecepatan bergerak Tim Resmob. Selain meringkus Suparman, polisi juga sukses mencokok jaringan penadah yang membeli motor curian tersebut, serta mengamankan unit ponsel milik korban yang sempat berpindah tangan. Hingga kini, penyidik masih mendalami secara intensif mengenai total nominal uang yang didapatkan pelaku dari hasil penjualan barang haram tersebut serta melacak penggunaannya.

Penyisiran Sungai Bengawan Solo

Guna melengkapi materi pemberkasan perkara dan memperkuat alat bukti di persidangan nanti, pihak kepolisian juga melakukan rekonstruksi lapangan berskala kecil dan penyisiran barang bukti fisik di sekitar Jembatan Ndrojo, Kecamatan Sambungmacan. Langkah taktis ini diambil setelah Suparman bernyanyi di hadapan penyidik mengenai baju yang ia kenakan saat melancarkan pembantaian.

Berdasarkan pengakuan jujur dari tersangka, setelah memastikan korbannya tewas dan berhasil membawa kabur motor curian, ia sengaja melintasi kawasan Sambungmacan. Di atas Jembatan Ndrojo, Suparman menepikan kendaraannya dan langsung melucuti pakaian berupa kaus dan celana miliknya yang telah ternoda oleh bercak darah korban, lalu melemparkannya ke aliran Sungai Bengawan Solo dengan harapan bukti fisik tersebut hanyut lenyap.

“Berdasarkan pengakuan dari pelaku, pakaiannya dibuang di sekitar Sungai Bengawan Solo. Tim kami bergerak cepat melakukan penyisiran di bawah jembatan dan alhamdulillah seluruh pakaian berupa kaus dan celana tersebut sudah berhasil kami temukan semuanya,” tegas AKBP Dewiana.

Jeratan Pasal Berlapis KUHP Baru

Meskipun Suparman dikategorikan sebagai pelaku tunggal dalam eksekusi berdarah ini, Polres Sragen menegaskan tidak akan menutup mata terhadap potensi adanya keterlibatan pihak luar, baik dalam skema perencanaan maupun pasca-kejadian. Pendalaman kasus ini akan terus bergulir guna memberikan keadilan hukum yang seadil-adilnya bagi keluarga korban.

Atas perbuatan keji yang dilakukan secara berulang-ulang terhadap korban tak berdaya, pihak kepolisian menindak tegas pelaku dengan menggunakan instrumen hukum terbaru yang berlaku di Indonesia. Suparman resmi dijerat dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Pasal 479 ayat 1 dan ayat 3 mengenai tindak pidana pencurian dengan kekerasan yang mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.

Melalui penerapan pasal berlapis ini, pihak kepolisian memastikan Suparman terancam hukuman pidana maksimal berupa kurungan 15 tahun penjara. Kendati demikian, publik dan pemerhati hukum di Solo Raya mendesak agar rekam jejak pelaku sebagai residivis pembunuhan tiga kali dapat menjadi faktor pemberat mutlak di pengadilan hukum nantinya.

Waspada Keamanan Lingkungan Rumah Sepi

Tragedi kelam yang menimpa Bilqis di Jenar ini menjadi rapor merah sekaligus pengingat keras bagi seluruh lapisan masyarakat di wilayah Jawa Tengah, khususnya Kabupaten Sragen, untuk memperketat sistem pengamanan lingkungan pemukiman. Kepolisian Negara Republik Indonesia senantiasa mengimbau warga agar tidak teledor dalam memastikan keamanan rumah, terutama saat ditinggal bekerja:

  1. Jangan sekadar menyandarkan atau menggantung gembok pada palang pintu tanpa menguncinya menggunakan anak kunci, karena hal ini memudahkan pelaku kriminal untuk menyusup masuk.
  2. Bagi warga yang baru saja pindah ke lingkungan baru, sangat penting untuk bersosialisasi dan menitipkan rumah kepada tetangga terdekat atau pengurus RT apabila rumah dalam keadaan kosong pada siang hari.
  3. Jika memiliki anggaran lebih, pemasangan kamera pengawas (CCTV) di sudut-sudut tersembunyi rumah sangat disarankan guna mendeteksi pergerakan orang asing yang mencurigakan di sekitar pekarangan.

Kasus pembunuhan anak di Sragen ini kini sepenuhnya berada di bawah penanganan intensif tim penyidik Polres Sragen. Masyarakat berharap proses hukum berjalan transparan dan menjatuhkan sanksi hukum paling berat agar memberikan efek jera yang nyata bagi para pelaku kejahatan jalanan sadis.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *