Pesta Miras di Kantor Desa Demak: Kronologi, Sanksi SP2 & Skorsing

Hukum Kriminal90 Dilihat

DEMAK – Jagat media sosial baru-baru ini digemparkan oleh tindakan tidak terpuji dari sejumlah oknum pelayan masyarakat di Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Tanpa memikirkan etika dan tanggung jawab moral, sejumlah perangkat desa kedapatan menggelar pesta minuman keras (miras) dan berkaraoke ria di dalam area kantor balai desa. Ironisnya, tindakan melanggar hukum dan norma sosial tersebut dilakukan justru pada saat jam kerja dinas masih berlangsung.

Kasus pemuda atau warga sipil yang mengonsumsi minuman beralkohol mungkin sudah sering terdengar, namun jika pelakunya adalah aparatur pemerintah desa yang digaji oleh uang rakyat, tentu hal ini memicu gelombang kemarahan publik yang luar biasa. Akibat tindakan indisipliner berat tersebut, empat orang Perangkat Desa Turitempel, Kecamatan Guntur, Kabupaten Demak, resmi dijatuhi sanksi keras berupa Surat Peringatan Kedua (SP 2). Tidak hanya itu, satu di antara mereka harus menerima nasib apes yang lebih berat berupa sanksi tambahan skorsing serta penyitaan hak atas tanah bengkok desa.

Kepala Desa Turitempel, Rohmat, mengambil langkah cepat dan tegas untuk meredam gejolak di tengah masyarakat. Keputusan pemberian sanksi SP 2 dan skorsing tersebut diambil setelah pihak pemerintah desa bersama tokoh masyarakat menggelar Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) yang berlangsung dramatis pada Senin (15/6/2026) sore.

Kronologi Lengkap Penggerebekan Perangkat Desa Pesta Miras saat Jam Kerja

Peristiwa memalukan ini terjadi pada hari Jumat, 12 Juni 2026. Berdasarkan informasi yang dihimpun, suasana di Balai Desa Turitempel yang seharusnya sepi dan khidmat untuk melayani administrasi warga, mendadak berubah riuh. Dari dalam salah satu ruangan, terdengar alunan musik karaoke yang cukup keras. Kecurigaan warga dan perangkat lain akhirnya terbukti ketika ditemukan sejumlah oknum tengah asyik menenggak minuman keras.

Nekatnya, aksi pesta miras ini dilakukan di siang bolong saat jam pelayanan masyarakat masih aktif. Kepala Desa Turitempel, Rohmat, menjelaskan bahwa pada hari kejadian diri sedang tidak berada di kantor. “Kejadian pesta miras di balai desa itu terjadi pada hari Jumat (12/6/2026). Saat itu posisi saya memang sedang tidak ada di kantor desa karena kondisi kesehatan saya sedang menurun atau sakit,” ungkap Rohmat saat dikonfirmasi oleh awak media pada Selasa (16/6/2026).

Ketiadaan sang kepala desa di kantor tampaknya dimanfaatkan oleh para oknum perangkat desa ini untuk berbuat sesuka hati. Mereka mengira aksi tersebut tidak akan terendus oleh pihak luar. Namun, sepandai-pandainya menyimpan bangkai, baunya pasti akan tercium juga. Rekaman video atau foto mengenai aktivitas menyimpang ini bocor ke jagat maya dan langsung memicu reaksi berantai yang viral di berbagai platform digital.

Baca Juga! Oknum Perangkat Desa di Demak Pesta Miras di Kantor Balai Desa

Viral di Media Sosial Instagram @infodemakraya

Publik pertama kali mengetahui skandal moral ini setelah sebuah akun informasi lokal di Instagram, yaitu @infodemakraya, mengunggah sebuah narasi yang mengejutkan netizen. Unggahan tersebut memperlihatkan informasi mengenai adanya oknum perangkat desa di Demak yang diduga kuat melakukan pesta minuman keras di lingkungan Balai Desa Turitempel hingga mengalami mabuk berat.

“Diluar Nurul (di luar nalar), oknum perangkat desa di Demak, Diduga pesta miras Di balai desa hingga mabuk berat,” tulis takarir atau caption dalam unggahan akun viral tersebut yang dilihat pada Senin (15/6/2026). Unggahan ini pun langsung diserbu oleh ribuan komentar pedas dari netizen yang mengecam perilaku para aparatur sipil tersebut. Banyak warga Demak yang merasa kecewa dan malu atas tindakan oknum yang seharusnya menjadi teladan mulia bagi masyarakat setempat.

Menanggapi viralnya pemberitaan tersebut, Kepala Desa Rohmat tidak menampik. Ia secara jeli membenarkan bahwa figur-figur yang ada di dalam narasi viral tersebut memang benar merupakan anak buahnya di jajaran pemerintahan desa, ditambah beberapa oknum dari luar desa. Total ada lima orang yang terindikasi kuat terlibat langsung dalam lingkaran pesta miras tersebut.

“Kalau melihat dari data dan kejadian di lapangan, memang ada perangkat dari luar desa sebanyak satu atau dua orang. Mirisnya lagi, carik (Sekretaris Desa) saya sendiri malah yang membelikan minuman keras tersebut untuk dikonsumsi bersama,” rincinya dengan nada kecewa yang mendalam.

Sudah Pernah Dijatuhi Sanksi SP 1

Langkah tegas yang diambil oleh Kepala Desa Turitempel dengan mengeluarkan SP 2 bukanlah tanpa alasan yang matang. Ternyata, kelakuan minus para perangkat desa ini bukan pertama kalinya terjadi. Sebelumnya, mereka sudah pernah melakukan pelanggaran disiplin dan telah dijatuhi Surat Peringatan Pertama (SP 1).

Bahkan, sanksi SP 1 terdahulu diserahkan langsung melalui pembinaan khusus di tingkat kecamatan oleh Camat Guntur. “Pernah mendapatkan sanksi SP 1, malah waktu itu dipanggil langsung ke kantor kecamatan, diundang oleh Pak Camat semuanya untuk diberikan pembinaan dan peringatan keras,” jelas Rohmat.

Namun sangat disayangkan, pembinaan dari pihak kecamatan tampaknya dianggap angin lalu. Para perangkat desa ini tidak menunjukkan iktikad baik untuk mengubah perilaku buru mereka, hingga akhirnya puncak gunung es itu pecah dalam bentuk aksi pesta miras dan karaoke di kantor desa pada pertengahan Juni ini. Karena mengulangi kesalahan yang sama, maka secara regulasi birokrasi, tingkatan sanksi dinaikkan menjadi Surat Peringatan Kedua (SP 2).

Ancaman Pemecatan Menanti Jika Melanggar Sekali Lagi

Surat Peringatan Kedua (SP 2) ini menjadi lampu kuning yang sangat terang bagi keempat perangkat desa di Turitempel tersebut. Jika mereka kembali melakukan tindakan indisipliner, sekecil apa pun itu, pihak pemerintah desa tidak akan segan-segan melakukan pemecatan atau pemberhentian secara tidak hormat.

“(Peringatan dalam SP 2) isinya adalah larangan keras agar jangan sampai mengulangi hal buruk yang sama di kemudian hari, seperti itu bentuk sanksinya. Semoga saja dengan diterbitkannya SP 2 ini, semua kawan-kawan perangkat desa bisa sadar dan kembali bekerja dengan maksimal melayani warga,” harap Rohmat.

Ia juga menambahkan aturan tegas mengenai absensi kerja pasca-kasus ini. Jika ada perangkat desa yang nekat membolos kerja tanpa alasan yang sah, maka karier mereka sebagai perangkat desa dipastikan akan tamat. “Seandainya tidak berubah pun, posisi mereka sekarang tinggal satu langkah lagi menuju SP 3 (pemecatan). Sekalipun mereka tidak masuk kantor selama tiga hari berturut-turut tanpa surat izin yang resmi, itu juga otomatis akan di-SP selesai (diberhentikan),” tegas Rohmat dengan nada berwibawa.

Satu Perangkat Desa Bermasalah Diskorsing dan Kehilangan Tanah Bengkok

Dari total empat perangkat Desa Turitempel yang terjerat kasus pesta miras ini, tiga di antaranya adalah laki-laki dan satu orang adalah perempuan. Menariknya, dari tiga perangkat laki-laki yang terciduk mabuk-mabukan tersebut, ada satu orang yang mendapatkan porsi sanksi jauh lebih berat dibandingkan dengan rekan-rekannya yang lain.

Satu orang oknum perangkat desa ini akan dikenakan sanksi tambahan berupa skorsing (pemberhentian sementara dari tugas). Alasan pemberian sanksi diskorsing ini didasarkan pada catatan hitam perilaku sehari-hari yang bersangkutan yang dinilai sudah sangat meresahkan warga dan mencoreng nama baik instansi.

“Terkait pertimbangan mengapa satu orang perangkat ini harus didiskorsing, kami melihat track record atau perilaku setiap harinya. Saya secara pribadi sebagai kepala desa punya catatan tersendiri yang objektif. Ada hal yang terkait dengan penyebaran kebencian, dan ini sebenarnya warga desa sudah tahu semua kok,” beber Rohmat.

Lebih mengejutkan lagi, oknum perangkat yang satu ini disinyalir sudah mengalami kecanduan alkohol akut dan sering membawa kebiasaan buruknya itu ke lingkungan tempatnya bekerja. “Setiap hari satu orang ini kondisinya mabuk di kantor kok. Karena hampir setiap hari pas pulang kerja, dia jalan kaki dari kantor dengan kondisi tubuh yang sempoyongan akibat pengaruh alkohol. Hal kayak begitu terjadi setiap hari, makanya dia menjadi prioritas utama untuk kita berikan sanksi skorsing berat. Alasan kuat saya di situ,” sambung Rohmat dengan tegas.

Mengenai berapa lama durasi masa skorsing yang akan dijatuhkan kepada oknum tersebut, Rohmat mengaku belum bisa mengetuk palu secara sepihak. Sebagai kepala desa yang taat pada hukum administrasi negara, ia harus melakukan koordinasi mendalam dengan Camat Guntur dan mengacu pada Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Demak yang berlaku.

“Terkait dengan lamanya waktu skorsing, karena kita berada di dalam struktur pemerintahan, tentu kita punya atasan. Di dalam aturan peraturan daerah, sebelum menetapkan berapa lama masa skorsing bagi perangkat desa, kita diwajibkan untuk berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pak Camat selaku perwakilan pemerintah daerah di tingkat kecamatan,” ungkapnya.

Dampak finansial dari sanksi skorsing ini pun tidak main-main. Meskipun keempat perangkat desa tersebut secara regulasi masih akan menerima Penghasilan Tetap (Siltap) bulanan, khusus untuk satu orang perangkat yang dijatuhi sanksi skorsing, hak pengelolaan atas tanah garapan desa atau yang dikenal sebagai tanah bengkok akan dicabut total selama masa hukuman berlangsung.

“Tanah bengkok milik perangkat desa yang diskorsing tersebut harus disita sementara dan dilelang secara terbuka melalui mekanisme Musyawarah Desa (Musdes). Nanti uang hasil lelang tanah bengkok tersebut akan langsung dimasukkan ke dalam kas desa sebagai Pendapatan Asli Desa (PAD),” urai Rohmat.

Ia menambahkan bahwa durasi penyitaan dan lelang tanah bengkok tersebut akan berjalan lurus dengan lamanya masa skorsing dari Camat. “Cuma berapa lama durasi lelangnya, nanti kita minta petunjuk teknis dari Pak Camat. Seandainya dari instruksi Pak Camat diputuskan enam bulan, ya tanah bengkoknya dilelang untuk masa enam bulan saja. Kalau tiga bulan, ya tiga bulan saja. Yang jelas, durasi skorsing tugas dan durasi lelang bengkoknya akan sama,” imbuhnya secara mendetail.

Keterlibatan Perangkat Desa Perempuan

Kasus ini kian pelik dan mencengangkan setelah terungkapnya peran dari satu-satunya perangkat desa berjenis kelamin perempuan yang ikut dijatuhi sanksi SP 2. Berdasarkan hasil investigasi internal dalam Musdesus, perangkat desa perempuan tersebut memang tidak ikut meminum minuman keras pada hari Jumat kelabu itu. Namun, ia memiliki keterlibatan tidak langsung yang sangat fatal, yaitu berperan sebagai fasilitator penyedia miras.

Menurut keterangan Kepala Desa Rohmat, perangkat desa perempuan ini kedapatan berupaya melindungi bisnis penjualan minuman keras ilegal milik anaknya sendiri. Lokasi penjualan miras tersebut berada tepat di depan rumahnya, yang lokasinya berdampingan persis dengan bangunan Kantor Balai Desa Turitempel.

“Dia itu punya simpanan miras di rumahnya, yang berjualan sehari-hari adalah anaknya. Mereka jualan di warung yang berdiri di depan rumahnya, kebetulan rumahnya berada di sebelah kantor desa. Sekalipun miras-miras itu adalah barang dagangan milik anaknya yang dititipkan di rumahnya, tindakan dia itu kan sama saja dengan melindungi bisnis haram tersebut, toh?” terang Rohmat dengan nada gusar.

Keterlibatan fisik perangkat desa perempuan ini juga terbukti saat penggerebekan terjadi. Ia diketahui memfasilitasi kebutuhan logistik suaminya dan perangkat lain yang sedang menggelar pesta miras di kantor desa. “Sekalipun dia tidak ikut mabuk-mabukan, dia itu ikut membantu memberikan teko (wadah air) dan memberikan tempat minum atau gelas-gelas untuk minuman itu. Lagipula, minuman keras yang dibeli oleh tiga perangkat lain itu belinya ya di warung anaknya itu,” tambahnya.

Rencana Pembongkaran Warung Miras ‘Es Moni’ Bersama Satpol PP Demak

Jenis minuman keras yang dijual di warung samping kantor desa tersebut diketahui merupakan jenis “Es Moni”. Sebagai informasi, Es Moni adalah istilah lokal di wilayah Demak dan sekitarnya untuk racikan minuman keras oplosan yang mematikan, biasanya terdiri dari campuran minuman beralkohol tradisional (seperti ciu atau tuak) yang dikombinasikan dengan minuman suplemen saset, susu kental manis, dan es batu agar rasanya menyegarkan namun memiliki kadar alkohol tinggi yang merusak kesadaran.

Penjualan Es Moni di samping kantor desa ini ternyata sudah sangat meresahkan karena menyasar konsumen dari berbagai kalangan, termasuk anak-anak di bawah umur dan pelajar sekolah. Mengetahui fakta mengerikan ini, Kepala Desa Rohmat berkomitmen penuh untuk memberantas sarang maksiat tersebut hingga ke akar-akarnya.

Sebagai langkah konkret, Rohmat menjadwalkan pertemuan khusus dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Demak untuk melakukan eksekusi pembongkaran paksa terhadap warung miras tersebut. “Besok hari Rabu (17/6/2026), saya diagendakan menghadap ke Kasatpol PP Demak untuk melakukan koordinasi lebih lanjut terkait teknis membongkar warung tersebut. Harus dibongkar total karena itu sudah menjadi penyakit masyarakat yang merusak moral. Saya pribadi merasa sangat kasihan melihat anak-anak kecil ikut terlibat dalam pusaran ini. Bayangkan, pulang sekolah mereka mampir minum minuman keras ambil waduh, sedih sekali hati saya melihatnya. Jualan miras jenis es moni itu harus dihentikan,” tutur Rohmat dengan emosional.

Bagaimana Nasib Perangkat Desa Bumiharjo yang Ikut Terlibat?

Di sisi lain, publik juga mempertanyakan status hukum dan sanksi bagi dua orang oknum perangkat desa dari Desa Bumiharjo yang dilaporkan ikut hadir dan teler dalam pesta miras di Balai Desa Turitempel tersebut. Mengingat yurisdiksi atau kewenangan seorang kepala desa terbatas hanya pada wilayah administrasinya sendiri, Rohmat menegaskan dirinya tidak bisa mengintervensi kebijakan di desa tetangga.

Saat ditanya perihal sanksi konkret terhadap dua perangkat dari Desa Bumiharjo yang ikut serta berpesta miras di kantornya, Rohmat mengaku tidak tahu secara pasti mengenai perkembangan penanganannya. Ia menyerahkan sepenuhnya proses penegakan disiplin kepada kepala desa yang bersangkutan.

“(Sanksi untuk dua perangkat di Desa Bumiharjo) jujur itu saya tidak tahu perkembangannya, karena mereka adalah perangkat desa orang lain (bukan bawahan saya). Saya hanya sebatas memberikan saran dan masukan kepada Pak Lurah Bumiharjo, bahwa kalau di tempat kami di Turitempel, kami mengambil tindakan tegas seperti yang sudah kami lakukan ini. Terkait keputusan di sana, itu mutlak kewenangan kepala desanya,” pungkas Rohmat menutup pembicaraan.

Kasus pesta miras di kantor pemerintahan desa di Demak ini menjadi tamparan keras bagi sistem pembinaan aparatur desa di Jawa Tengah. Masyarakat berharap, sanksi tegas berupa SP 2, skorsing, penyitaan tanah bengkok, hingga rencana pembongkaran warung miras oplosan Es Moni ini dapat memberikan efek jera (deterrent effect) yang nyata, sehingga tidak ada lagi oknum pelayan publik yang berani menodai marwah institusi negara dengan tindakan yang melanggar hukum.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *