• Jelajahi

    Copyright © Liputan Jateng
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Polres Boyolali Bongkar Peredaran Pil Koplo di Warung Bakso

    Last Updated 2025-04-24T14:25:50Z




    Boyolali, Rabu, 23 April 2025 – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Boyolali kembali berhasil mengungkap kasus peredaran obat-obatan terlarang yang sangat meresahkan masyarakat. Pengungkapan ini merupakan bukti komitmen Polres Boyolali dalam memberantas peredaran narkotika dan obat-obatan terlarang di wilayah hukumnya.


    Dalam konferensi pers yang digelar di Markas Polres (Mapolres) Boyolali pada Rabu (23/4) pagi, Kepala Polres (Kapolres) Boyolali, Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Rosyid Hartanto, S.I.K., M.H., menyampaikan secara rinci kronologi penangkapan dan barang bukti yang berhasil diamankan. Dikatakan bahwa pengungkapan kasus ini berhasil dilakukan pada minggu ke-3 bulan April 2025.


    "Satresnarkoba Polres Boyolali telah berhasil melakukan penangkapan terhadap satu orang tersangka dalam kasus tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang," ungkap AKBP Rosyid Hartanto kepada awak media.

    Tersangka yang berhasil diamankan berinisial WN, seorang pria berusia 38 tahun, yang merupakan warga Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali. WN ditangkap di warung bakso dan mi ayam miliknya yang berlokasi di wilayah Andong. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan laporan dari masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas ilegal di warung tersebut.


    "Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas yang mencurigakan di warung milik tersangka. Berdasarkan laporan tersebut, anggota Satresnarkoba melakukan penyelidikan mendalam dan berhasil membuktikan adanya tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang. Setelah memiliki bukti yang cukup, anggota Satresnarkoba langsung melakukan penangkapan terhadap pelaku beserta barang buktinya," jelas Kapolres.


    Dari hasil penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sebanyak 50 butir tablet berwarna putih dengan logo “Y” yang diduga kuat mengandung Trihexyphenidyl atau yang lebih dikenal dengan sebutan pil koplo.


    Kapolres Rosyid Hartanto menuturkan, berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, diketahui bahwa tersangka WN melakukan penjualan pil koplo tersebut dengan motif ekonomi. Penghasilan dari penjualan bakso dan mi ayamnya dirasa tidak mencukupi untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari, sehingga tersangka nekat mencari penghasilan tambahan dengan cara melanggar hukum.


    "Yang lebih mengkhawatirkan adalah pelaku tidak memilah-milah kepada siapa ia menjual obat tersebut. Bahkan, ada anak-anak dan remaja yang menjadi pelanggannya. Hal ini sangat berbahaya dan menjadi alarm bagi kita semua untuk menjaga generasi muda dari bahaya penyalahgunaan obat-obatan," tegas AKBP Rosyid Hartanto dengan nada prihatin.


    Menurut pengakuan tersangka, transaksi pembelian pil koplo di warungnya dilakukan secara sembunyi-sembunyi dengan menggunakan kalimat kode khusus, yaitu “Saya sudah bilang sama bos.” Tersangka menjual pil tersebut dengan harga Rp70.000 per 10 butir, padahal harga belinya hanya Rp35.000.


    "Atas perbuatannya, tersangka WN dikenakan Pasal 435, subsider Pasal 436 ayat (2) UU RI Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara atau denda maksimal Rp5 miliar," jelas AKBP Rosyid Hartanto.


    Lebih lanjut, Kapolres menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran baik pil koplo maupun narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Boyolali. Hal ini dilakukan untuk memutus mata rantai peredaran narkoba dan melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

    "Kami masih melakukan pengembangan untuk mengungkap jaringan peredaran baik pil koplo maupun narkotika lainnya di wilayah hukum Polres Boyolali," imbuhnya.


    Dalam kesempatan tersebut, AKBP Rosyid Hartanto juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang dengan melaporkan jika menemukan hal-hal yang mencurigakan di lingkungan masing-masing. Laporan dapat disampaikan melalui call center Polri 110 atau layanan Chatbot Siboba Polres Boyolali di nomor 0823-2694-8383.


    "Tidak perlu khawatir, kami akan menindaklanjuti informasi dari masyarakat tanpa harus membuat laporan resmi ke kantor polisi. Mari bersama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkotika dan obat-obatan terlarang," pungkasnya dengan harapan agar masyarakat lebih peduli dan berani melaporkan segala bentuk aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkoba di lingkungannya. Polres Boyolali berkomitmen untuk terus hadir dan memberikan perlindungan kepada masyarakat dari ancaman narkoba.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Polres Boyolali Bongkar Peredaran Pil Koplo di Warung Bakso

    Terkini