• Jelajahi

    Copyright © Liputan Jateng
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    RSUP Dr. Kariadi Semarang Potong THR Pegawai Jadi 30%

    Last Updated 2025-03-30T07:17:41Z

     



    Semarang, Jawa Tengah  Keputusan Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang baru saja diumumkan mengenai pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebesar 100% kepada seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN) disambut dengan harapan dan antusiasme di berbagai daerah. Kebijakan ini dipandang sebagai bentuk apresiasi atas dedikasi dan kinerja ASN dalam melayani masyarakat. Namun, di tengah euforia tersebut, sebuah diskrepansi signifikan muncul di lingkungan Rumah Sakit Umum Pusat (RSUP) Kariadi Semarang, Jawa Tengah.



    Sejumlah karyawan yang bertugas di RSUP Kariadi mengungkapkan kekecewaan dan kebingungan mereka terkait realisasi THR yang jauh dari ekspektasi. Alih-alih menerima THR penuh sebesar 100% sesuai dengan arahan Presiden, mereka justru hanya menerima antara 30% hingga 50% dari gaji bulanan mereka. Hal ini menimbulkan pertanyaan serius mengenai implementasi kebijakan di tingkat institusi, khususnya dalam konteks pengelolaan keuangan rumah sakit.


    Salah seorang karyawan di lingkungan RSUP Kariadi, yang memilih untuk tidak disebutkan namanya, mengungkapkan bahwa permasalahan ini bukan kali pertama terjadi. Ia menjelaskan bahwa sejak pergantian direktur rumah sakit, gaji bulanan yang diterima oleh para karyawan tidak pernah sepenuhnya mencapai 100%.


    “Sejak direktur berganti, gaji   kami tidak pernah penuh 100%. Ada saja potongan-potongan gaji remunerasi yang tidak jelas. Sekarang, THR yang seharusnya 100% juga hanya diberikan sebagian. Tentu kami sangat kecewa, dan untuk pegawai kontrak juga belum mendapatkan THR sampai sekarang” ujarnya dengan nada prihatin.


    Lebih lanjut, ia menambahkan bahwa situasi ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan keresahan di kalangan Karyawan RSUP Kariadi. Mereka merasa hak-hak mereka sebagai karyawan telah dilanggar dan menuntut adanya transparansi serta pertanggungjawaban dari pihak manajemen rumah sakit.


    “Kami berharap pemerintah pusat dan pihak terkait dapat segera turun tangan untuk menyelidiki permasalahan ini. Kami berhak mendapatkan hak kami sebagai karyawan sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tegasnya.


    Menanggapi isu ini, pihak Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyatakan seharusnya segera melakukan investigasi mendalam untuk mencari tahu penyebab terjadinya diskrepansi tersebut. 




    Kemenkes RI sebaiknya berkomitmen untuk menegakkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan di seluruh fasilitas kesehatan di bawah naungannya. Kemenkes harus mengingatkan kepada seluruh direktur rumah sakit untuk mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan memastikan bahwa hak-hak ASN terpenuhi.


    Sementara itu, pihak manajemen RSUP Kariadi belum memberikan keterangan resmi terkait isu ini. Upaya konfirmasi dari berbagai pihak media hingga saat ini belum membuahkan hasil. Masyarakat dan para Karyawan RSUP Kariadi berharap agar pihak manajemen rumah sakit dapat segera memberikan penjelasan yang komprehensif dan solusi yang adil terkait permasalahan ini.


    Kasus diskrepansi THR di RSUP Kariadi ini menjadi sorotan penting dan menyoroti perlunya pengawasan yang lebih ketat terhadap implementasi kebijakan pemerintah di tingkat daerah dan institusi. Hal ini juga menggarisbawahi pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara, terutama di sektor pelayanan publik seperti kesehatan. 



    Diharapkan, permasalahan ini dapat segera diselesaikan dan menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak terkait agar kejadian serupa tidak terulang kembali di masa mendatang. Pemerintah Republik Indonesia diharapkan dapat memberikan perhatian khusus dan memastikan bahwa hak-hak seluruh ASN di Indonesia, termasuk di RSUP Kariadi, terpenuhi sepenuhnya.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • RSUP Dr. Kariadi Semarang Potong THR Pegawai Jadi 30%

    Terkini