Satur 29 03 2025
  • Jelajahi

    Copyright © 2025 Liputan Jateng
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    PGIN Ajukan Tiga Tuntutan Pokok kepada DPR Terkait Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta

    Last Updated 2025-03-20T02:58:10Z




    Jakarta, Liputanjateng.com - Perkumpulan Guru Inpassing Nasional (PGIN) secara resmi menyampaikan tiga tuntutan pokok kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI terkait peningkatan kesejahteraan guru yang mengajar di madrasah swasta di seluruh Indonesia. Tuntutan ini disampaikan langsung oleh Ketua PGIN, Hadi Sutikno, Spd.I, kepada Komisi VIII DPR RI.


    Ketiga tuntutan tersebut, sebagaimana disampaikan oleh Hadi Sutikno, S.Pd.I, berfokus pada tiga permasalahan krusial yang dihadapi oleh guru madrasah swasta yang telah disetarakan (inpassing) oleh pemerintah, yakni:


    Pertama, Permohonan Kuota PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja) untuk Guru Madrasah Swasta: PGIN mendesak DPR RI untuk mengupayakan alokasi kuota PPPK yang signifikan bagi guru-guru yang mengabdi di madrasah swasta. PGIN menilai bahwa kontribusi guru madrasah swasta dalam mencerdaskan kehidupan bangsa tidak kalah pentingnya dengan guru di sekolah negeri.


    Oleh karena itu, perlu adanya perhatian khusus dari pemerintah dan DPR RI untuk memberikan kesempatan yang sama bagi guru madrasah swasta untuk meningkatkan status kepegawaian mereka melalui jalur PPPK. Peningkatan status kepegawaian ini diyakini akan berdampak positif pada motivasi dan kinerja guru, sehingga pada akhirnya akan meningkatkan kualitas pendidikan di madrasah swasta.


    Kedua, Pengakuan Masa Kerja Guru dalam Pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG): Salah satu poin krusial yang menjadi sorotan PGIN adalah terkait pengakuan masa kerja guru dalam perhitungan pembayaran Tunjangan Profesi Guru (TPG). Hadi Sutikno menjelaskan bahwa saat ini, pembayaran inpassing bagi guru madrasah swasta seringkali tidak mempertimbangkan masa kerja yang bersangkutan. “Guru dan Kepala Madrasah Bukan PNS yang sudah disetarakan (Inpassing) diberikan tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok perbulan sesuai SK Inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja yang bersangkutan dan disesuaikan dengan ketentuan yang berlaku.


     Inilah yang menjadikan asbab dalam pembayaran INPASSING belum sesuai dengan masa kerja dan dianggap 0 tahun di semua golongan,” tegas Hadi Sutikno. PGIN menuntut agar masa kerja guru madrasah swasta diakui dan diperhitungkan dalam penentuan besaran TPG yang diterima. Hal ini penting untuk memberikan penghargaan yang adil atas pengabdian dan pengalaman guru dalam mendidik generasi penerus bangsa.



    Ketiga, Penambahan Anggaran Sebesar Rp.500.000 per Guru: PGIN juga mengajukan usulan penambahan anggaran sebesar Rp.500.000 per guru. Penambahan anggaran ini, menurut PGIN, sangat dibutuhkan untuk menunjang kinerja guru, meningkatkan profesionalisme, dan memenuhi kebutuhan dasar sehari-hari.  PGIN meyakini bahwa investasi dalam peningkatan kesejahteraan guru merupakan investasi jangka panjang dalam peningkatan kualitas pendidikan. Dengan kondisi ekonomi yang semakin menantang, penambahan anggaran ini diharapkan dapat meringankan beban guru dan memungkinkan mereka untuk lebih fokus dalam melaksanakan tugas-tugas pendidikan.


    Hadi Sutikno menekankan bahwa ketiga tuntutan ini merupakan aspirasi dari ribuan guru madrasah swasta di seluruh Indonesia yang mengharapkan adanya perubahan yang signifikan dalam kebijakan pemerintah terkait kesejahteraan guru. 


    PGIN berharap Komisi VIII DPR RI dapat memahami dan menindaklanjuti tuntutan ini dengan serius, sehingga dapat memberikan dampak positif bagi peningkatan kualitas pendidikan di madrasah swasta dan kesejahteraan guru-guru yang mengabdi di dalamnya.


    Audiensi antara PGIN dan Komisi VIII DPR RI tersebut berlangsung secara konstruktif, dengan kedua belah pihak saling bertukar informasi dan pandangan terkait permasalahan yang dihadapi guru madrasah swasta. Komisi VIII DPR RI berjanji akan menampung aspirasi PGIN dan akan melakukan kajian mendalam terkait tuntutan-tuntutan yang diajukan. 


    Diharapkan, hasil kajian ini dapat menjadi dasar bagi pengambilan kebijakan yang lebih baik dan berpihak pada peningkatan kesejahteraan guru madrasah swasta di Indonesia.


    Selanjutnya, PGIN berencana untuk terus melakukan audiensi dan komunikasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk Kementerian Agama dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, guna memperjuangkan hak-hak guru madrasah swasta dan memastikan bahwa suara mereka didengar dan diakomodasi dalam proses pengambilan kebijakan. 


    PGIN juga mengajak seluruh guru madrasah swasta di Indonesia untuk terus memberikan dukungan dan berpartisipasi aktif dalam upaya peningkatan kesejahteraan dan kualitas pendidikan.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • PGIN Ajukan Tiga Tuntutan Pokok kepada DPR Terkait Kesejahteraan Guru Madrasah Swasta

    Terkini