KARANGANYAR – Pengadilan Negeri Karanganyar digeruduk para korban kasus dugaan arisan dan investasi bodong, Senin (24/3/2025). Mereka mendesak pengadilan menolak permintaan penangguhan penahanan bagi PSA sebagai terdakwa.
"Jika hakim menangguhkan penahanan bagi terdakwa, tentu kami sebagai korban dengan susah payah untuk mencari rasa keadilan akan kecewa sekali. Tidak hanya saya, banyak masyarakat yang menjadi korban dengan kerugian yang cukup besar juga akan kecewa," kata salah satu korban, Lala Stela.
Korban yang diduga mengalami kerugian sekitar Rp1,7 miliar tersebut, meminta majelis hakim menolak permohonan penangguhan terdakwa yang diajukan melalui pengacaranya.
Jika penangguhan penahanan terdakwa dikabulkan, lanjutnya, dirinya khawatir sejumlah Polres lain yang juga menangani kasus serupa akan kesulitan untuk memeriksa terdakwa. Mengingat saat perkara ini ditangani Polres Karanganyar, PSA sulit untuk diperiksa dengan berbagai alasan.
"Penuh drama hingga ditangkap petugas kepolisian di tempat tinggalnya di Juwiring, Klaten," bebernya.
Pihaknya akan terus mengawal kasus ini hingga ada keputusan hukum dari majelis hakim. Sebab, korban curiga setelah mendengar rumor jika terdakwa tidak mau mengembalikan uang para korban dan lebih baik melakukan upaya lain agar hukumannya ringan serta bisa ditangguhkan penahanannya.
"Atas rumor ini, pihak PN dan hakim harus melihat kerja keras penyidik kepolisian dan jaksa penuntut umum (JPU) yang berjuang sampai bisa menghadirkan terdakwa di pengadilan," tandasnya.
Sebagaimana diketahui, PSA alias PA mulai menjalani sidang di PN Karanganyar, Jumat (21/3/2025). Dalam sidang dengan agenda pembacaan dakwaan, PSA didakwa melakukan penipuan dan penggelapan seperti tertuang dalam pasal 378 dan 372 KUHP. Dalam sidang, terdakwa melalui kuasa hukum mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim.
Sementara itu, Asri Purwanti SH MH selaku kuasa hukum para korban berharap, sidang digelar secara transparan demi memenuhi rasa keadilan bagi para korban.
"Kami juga berharap, permohonan penangguhan penahanan tidak dikabulkan oleh majelis hakim agar tidak menyulitkan proses hukum yang sedang berjalan," kata Asri Purwanti.
Dia juga berharap Pengadilan Tinggi Semarang juga memberi perhatian dalam perkara ini. Sebab keberadaannya menyangkut banyak korban yang telah dirugikan atas perbuatan PSA.