• Jelajahi

    Copyright © Liputan Jateng
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dr. Rahayu Sebekti, SH.M Hum dikukuhkan Professor Bidang Ilmu Hukum Tata Guna Tanah UNS

    Last Updated 2025-03-21T10:19:22Z



     Dr. Rahayu Sebekti, SH.M Hum dikukuhkan Professor Bidang Ilmu Hukum Tata Guna Tanah UNS


    ditulis kembali oleh Eko Prasetyo (www.Alexainfoterkini.com)

    SOLO – Rektor Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta Prof Dr. Hartono, dr. Msc. mengukuhkan dosen Ilmu Hukum UNS Dr, Rahayu Subekti sebagai guru Besar bidang Ilmu Hukum Tata Guna Tanah Fakultas Hukum Universitas Sebelas Maret, Rabu (12/2), di Audiorium UNS. Pada pengukuhan itu, juga membawakan pidato pengukuhan berjudul “Land Use Planning Untuk Mewujudkan Green City: Strategi Pengembangan Ruang Terbuka Hijau Perkotaan”.

    Dalam sambutannya, Prof Dr. Rahayu Subekti mengemukakan penelitian Pusri Iklim dan Atmosfer pada European Centre for Medium – Range Weather Forecats (ECMWF) menyatakan pemanasan Global dapat meningkatkan hingga lebih dari 1,5C. Salah satunya akibat konkrit dari kenaikan suhu bumi yakni terjadinya kebakaran hutan yang terjadi di  Amerika Serikat pada tanggal 7 Januari tahun 2025. Para ahli sangat setuju bahwa perubahan iklam memainkan peran penting dalam mengintensifkan kebakaran hutan.Tidak hanya di California, tetapi secara global. Selain itu Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan menyatakan bahwa deforatasi Indonesia pada 2022 mencapai 104 ribu hektar. Kondisi demikian tentu mempengaruhi ketersediaan lahan hijau terutama di perkotan

    Hal Tersebut diperparah dengan arus urbanisasi yang pesat. Badan Pusat Statistik (BPS) memperkirakan, 220 juta penduduk Indonesia akan  tinggal di perpekotaan pada 2024. Jumlah itu setara dengan 70% dari total populasi di Indonesia.

    Tinggi tekanan kependudukan mendorong aktivitas sosial semakin pesat. Sayangnya, hal ini tidak barengi dengan ruang hijau yang memadai. Berdasarkan data Kementerian PUPR tahun 2029 bahwa ruang terbuka huja yang selanjutnya tersebut RTH belum optimal dan hanya dapat ditemukan di 13 dari 174 kota di Indonesia yang memenuhi ketentuan 30%.   


    Seperti halnya dengan Semarang , berdasarkan Walhi Jawa Tengah , dari 16 wilayah kecematan di kota Semarang , terdapat 8 kecamatan dengan persentase luasanan RTH kurang 30 %. Di Jakarta, proporsio RTH di Jakarta baru mencapai 5,21 dari target 30% pada 2023, Sama halnya dengan Semarang dan Jakarta . Kota Surabaya juga belum memenuhi target sesuai  dengan kementerian PUPR.

    Komentar
    Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE. #JernihBerkomentar
    • Dr. Rahayu Sebekti, SH.M Hum dikukuhkan Professor Bidang Ilmu Hukum Tata Guna Tanah UNS

    Terkini