Solo - Dua wanita pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Rawat Inap Kemusu, Kabupaten Boyolali jadi tersangka dugaan korupsi dengan kerugian negara Rp 1,9 miliar. Aksi yang sudah berlangsung sejak 2017 hingga 2022 itu akhirnya terbongkar usai rekan-rekan tersangka merasa curiga mengetahui kas puskesmas kosong.
Dua tersangka yakni PA (34) yang merupakan pegawai akuntansi BLUD Puskesmas Kemusu dan seorang ASN KV (39) sebagai bendahara pengeluaran pembantu di Puskesmas tersebut berinisial KV (39).
Awal Terungkap
Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Boyolali, Puji Astuti, mengungkapkan awal terungkapnya kasus dugaan korupsi tersebut. Awalnya Puji mendapatkan laporan dari Puskesmas Kemusu sekitar awal 2022 mengenai adanya kejanggalan. Saat itu sejumlah pegawai Puskesmas datang ke Dinkes untuk melaporkan adanya kejanggalan.
Kecurigaan itu bermula saat para pegawai mendapati uang kas puskesmas dalam kondisi kosong. Dari temuan itu, kemudian TU setempat melakukan pemeriksaan dan ketahuan. Di rekening koran yang belakangan diketahui palsu masih ada uang kas. Tetapi, ketika dicek ke BPD Bank Jateng, ternyata saldonya kosong.
"Jadi di rekening koran yang dipalsukan itu, kan ada sisa yang ada di rekening. Tapi waktu diminta rekening koran yang asli di BPD (Bank Jateng), nggak ada, sudah nggak ada uang. Lha dho kaget, terus dho moro mrene (pada kaget lalu ke Dinkes). Kene kaget kabeh (di sini juga kaget semua)," ungkap Puji dihubungi melalui telepon selulernya Jumat (24/1/2025).
Tersangka Diklarifikasi
Dari temuan inilah, kedua tersangka dilakukan klarifikasi. Kecurigaan semakin menguat ketika tersangka tidak bisa memberikan jawaban yang pasti ketika ditanya perihal keuangan. Tersangka justru menjawab dengan berbelit-belit.
"Waktu pada ke sini lapor ke kita itu, ceritanya waktu (tersangka PA) ditanya masalah keuangan itu, mubeng-mubeng (berbelit-belit). Sehingga akhirnya Kepala TU dan Bendahara Pendapatan bertanya ke BPD (Bank Jateng), minta rekening koran. Nah kaget ternyata rekening koran di BPD sudah kosong atau sisa berapa gitu," ujarnya.
"Padahal yang diserahkan ke Kepala TU, masih ada uang di rekening koran yang palsu. Tapi (rekening koran antara yang palsu dan asli) disandingke itu persis banget," katanya lagi.
Palsukan Rekening Koran
Puji juga tidak menyangka jika kedua tersangka bisa memalsukan rekening koran. Bahkan, hasilnya bisa dibilang sangat mirip dengan aslinya.
Puji memastikan dugaan korupsi yang terjadi dari tahun 2017 sampai dengan 2022 tersebut, tidak mengganggu pelayanan kesehatan di rumah sakit tersebut. Pihaknya menduga, uang yang dimainkan atau diduga ditilep tersangka antara lain dari Jasa Pelayanan (JP), yang menjadi hak para pegawai setempat.
"Ya nggak (tidak mengganggu pelayanan Puskesmas). Itu ceritanya yang dikurangi, itu justru malah yang mendapatkan dampak itu sebenarnya malah teman-teman sendiri. Jadi JP misale ya, kudune iso (harusnya bisa) bagi 10, iki mung iso (ini cuma bisa) bagi 5. Kasarannya seperti itu," kata Puji.
Puji yang juga pernah bertugas di Puskesmas Kemusu ini, mengaku mengenal kedua tersangka tersebut. PA merupakan pegawai akuntasi. Sedangkan KV, yang menjadi bendahara pengeluaran pembantu merupakan perawat gigi, sehingga tidak mengerti tentang akuntasi. Secara IT juga tidak sepintar PA
Puji menyampaikan, atas kasus tersebut tersangka PA saat ini juga sudah dikeluarkan atau dipecat dari pegawai BLUD Puskesmas Kemusu.
"Sudah dikeluarkan. Setahuku 2023 atau 2024 awal ya," tegasnya.
Diberitakan sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali menetapkan dua orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Puskesmas Kemusu. Kejari langsung menahan kedua tersangka.
"Penyidik telah menemukan dua alat bukti yang cukup, sehingga pada hari ini juga telah menetapkan dua tersangka," ujar Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Boyolali, Emanuel Yogi Budi Aryanto, dalam keterangannya kepada para wartawan di kantornya Rabu (22/1/2025) sore.
Kedua tersangka merupakan pegawai di Puskesmas tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial PA (34), yang merupakan tenaga akuntansi dan KV (39), bendahara pengeluaran pembantu Puskesmas Kemusu. Penetapan tersangka ini dilakukan setelah kedua perempuan itu diperiksa penyidik Pidana Khusus hari ini tadi.
Sementara itu Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Boyolali, Fendi Nugroho, menambahkan kasus dugaan korupsi pengelolaan dana BLUD Puskesmas Kemusu ini terjadi dari tahun 2017 sampai 2022. Nilai kerugian negara ditaksir mencapai Rp 1,9 miliar atau Rp 1.968.207.156
"Nilai kerugian negara yang mana dihitung Inspektorat Boyolali, Rp 1.968.207.156," jelasnya.