Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) mengeluarkan kebijakan terkait pemblokiran beberapa perusahaan teknologi. Kebijakan tersebut diiringi pemberian tenggat waktu hingga Rabu (20/07) untuk perusahaan-perusahaan tersebut mendaftarkan diri. Namun kebijakan tersebut rupanya menuai protes dari netizen Indonesia yang menganggap aturan tersebut dapat mengancam privasi mereka.
Mahasiswa Fakultas Dakwah dan Ilmu Komunikasi (FDIKOM), jurusan Jurnalistik, semester empat, Savira Nur Baiti mengatakan, di Indonesia media sosial merupakan hal penting yang biasa digunakan masyarakat sebagai sarana di banyak hal.
“Kebijakan tersebut dapat mengancam Hak Asasi Manusia (HAM). Saya harap pemerintah bisa meninjau kembali terkait kebijakan pemblokiran media sosial. Pemerintah perlu observasi dan sosialisasi kembali kebiasaan yang ada di masyarakat dan pemerintah harus mempunyai rencana lain agar masyarakat masih dapat menggunakan media sosial,” ujarnya.
Mahasiswa Fakultas Psikologi, jurusan Psikologi, semester dua, Queeny Mutia mengaku setuju jika kebijakan tersebut bertujuan untuk membersihkan serta menjaga dunia maya dari konten-konten yang melenceng dan dapat merusak generasi bangsa.
“Sebagai masyarakat kita perlu dengan bijak menggunakan media dengan baik dengan membantu pemerintah mengurangi kecurangan-kecurangan serta konten negatif yang mudah beredar di media massa” tuturnya.
Dirinya berharap, pemerintah dan masyarakat dapat bekerja sama dengan baik demi menjaga media maya yang beredar di Indonesia serta pemerintah dapat memfasilitasi kebutuhan media masyarakat indonesia.(rdk.fidkom)