Sebelum membahas lebih lanjut, umat Islam perlu mengetahui terlebih dahulu tentang syarat istri dapat menerima nafkah. Syarat itu, yakni akad nikahnya sah secara agama, istri menyerahkan dirinya kepada suami, istri memungkinkan bagi suami untuk saling menikmati, istri tidak berkeberatan pindah tempat apabila suami menghendakinya (kecuali suami memiliki maksud jahat), dan terjadi kesalingan dalam melaksanakan kewajiban antara suami dengan istri.
Adapun nafkah dalam hukum bernegara sebagaimana yang disebutkan dalam Kompilasi Hukum Islam pasal 80 ayat (1) dan (2) disebutkan tentang kewajiban suami memberi nafkah kepada istri. Pertama, suami sebagai pembimbing terhadap istri dan rumah tangganya, akan tetapi mengenai hal-hal urusan rumah tangga yang penting diputuskan oleh suami dan istri secara bersama-sama.
Kedua, suami wajib melindungi istrinya dan memberikan suatu keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sesuai kemampuan di sini bukan berarti suami bisa seenaknya sendiri. Sesuai kemampuan yang disebutkan, yaitu apabila dirinya sudah tidak bisa dan mampu lagi mengupayakan nafkah atas satu atau lain sebab.
Ketiga, suami wajib memberikan pendidikan agama kepada istri. Keempat, suami wajib memberikan penghasilan atas kebutuhan istri. Namun demikian, dalam hukum tersebut juga diatur ketentuan yang dapat menggugurkan nafkah suami kepada istri.
Namun jika tidak ada syarat yang menggugurkan kewajiban nafkah yang patut diberikan suami kepada istri, maka berdasarkan mayoritas (jumhur) ulama, pemberian nafkah batin wajib diberikan suami. Jika suami malas-malasan memberi nafkah batin, maka ia telah berdosa.